Marital Rape Bikin Was-Was, Kebijakan Pas ?

Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Dilansir dari Jakarta (Ruangriau.Com) – RUU KUHP meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape). Delik ini kini sudah ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan,” kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6/2021).

Tidak dipungkiri, kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. “Berdasarkan catatan tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk tahun 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan”, ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini. (Sumber : detiknews, 16/06/2021)

Betapa tidak, istilah marital rape mengundang kontroversial, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud istilah marital rape adalah pemerkosaan dalam perkawinan yang berkaitan dengan semua tindak paksaan atau kekerasan dalam hubungan suami istri.

Lalu, tepatkah tindak kekerasan dan paksaan suami ini dikategorikan sebagai pemerkosaan?

Sekularisme Akar Masalah

Konsep marital rape adalah produk pemikiran kebebasan yang lahir dari sekulerisme. Paham yang bertentangan dengan Islam, yakni membuang jauh aturan agama dari kehidupan, dan mengajarkan kebebasan dalam segala hal.

Marital Rape diusung oleh kaum feminisme, yang senantiasa menuding bahwa syariat Islam telah membelenggu kebebasan perempuan dan menciptakan berbagai macam penderitaan bagi perempuan. Syariat tentang kewajiban istri, kepemimpinan suami, syariat tentang nusyuz dan masih banyak lagi syariat Islam lainnya yang juga diserang.

Mereka menganggap bahwa syariat Islam adalah biang penderitaan perempuan. Padahal, justru sebaliknya. Berbagai masalah yang menimpa perempuan saat ini terjadi karena kaum perempuan telah tertipu dengan ide feminisme ini. Misalnya, pasal 53 UU No. 23 Tahun 2004, tentang PKDRT, atau pasal 479 RKUHP yang menetapkan bahwa suami yang diadukan oleh istrinya karena dianggap telah melakukan tindakan kekerasan seksual akan dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Jika suami dipenjara, siapa yang akan menanggung nafkah keluarga? Siapa yang akan melindungi dan menjaga keluarga? Akhirnya, istri yang akan melakukan semuanya sendirian, baik mencari nafkah, mengurus rumah, mendidik dan membesarkan anak, dan seterusnya. Bukankah ini semua malah memberatkan perempuan

Begitu pula, penerapan sistem pendidikan sekuler dan sistem ekonomi kapitalis, suami akan merasa kering rasa kasih sayang dan pengertian. Sementara istri merasa diperkosa. Adapun masyarakat kian kehilangan fungsi kontrol akibat individualisme yang mengikis budaya amar ma’ruf nahi munkar. Sementara negara hanya menjadi pengurus dan penjaga kepentingan asing dan pengusaha, sibuk mengobral dagangan kekayaan alam negara kepada korporasi nasional maupun internasional.

Islam Solusi Menuntaskan

Telah jelas bahwa sistem kapitalisme inilah penyebab rapuhnya ketahanan keluarga. Syariat Islam sejatinya telah menjamin perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan di rumah, dengan adanya syariat pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami istri. Maka jika ada yang menistakan salah satu pihak, berarti sama saja sedang melanggar syariat Allah SWT.

Oleh karena itu, syariat Islam mendorong agar laki-laki atau perempuan menikah atas dasar agamanya, bukan hartanya, keturunannya, atau fisiknya. Sehingga bekal keimanan dalam mengarungi bahtera rumah tangga adalah modal terbesar dalam kokohnya bangunan sebuah keluarga.
Konsep pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), tidak ada di dalam Islam. Dalam konsep marital rape, hubungan seksual di antara suami istri harus karena keinginan keduanya, bukan karena hal tersebut adalah kewajiban istri kepada suami. Ini artinya, jika istri sedang tak ingin melayani suami, maka ia tak wajib melayani. Jika dipaksa, maka ini adalah bentuk pemerkosaan.

Jelas konsep ini bertentangan dengan Islam. Islam mewajibkan istri untuk taat kepada suami. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtimaa’iy fi al-Islam, bahwa taat dan melayani suami adalah kewajiban istri sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.” (Muttafaq ‘alaih dari jalur Abu Hurairah)

Beginilah ketika hukum dibuat oleh manusia. Tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara tuntas. Sungguh benar firman Allah SWT yang artinya: “Apakah hukum jahuliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi oyang-orang yang yakin”. (TQS. Al Maidah: 50)

Di sinilah pentingnya keberadaan negara dalam menanamkan pemahaman Islam kaffah kepada masyarakat melalui tegaknya Khilafah Islamiyah, yang akan menerapkan Syariat Islam secara kaffah, mencakup seluruh aspek kehidupan.

Wallaahu a’lam bish shawab.

Penulis : Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)

Editor : YA

Komentar