TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Konawe Utara adukan PT Tiran Mineral ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam gerakan aksi pada Senin (5/7/2021).
Kedua lembaga tersebut mendesak DPRD Sultra untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Tiran Mineral untuk mengetahui kebenaran dari aktifitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Jatam dan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Konawe Utara menduga aktifitas penambangan PT Tiran Mineral adalah ilegal.
“Untuk itu, dewan segera memanggil dan menanyakan izin apa saja yang dimiliki Tiran,”teriak salah seorang orator, La Ode Farhan Jatam Sultra.
Massa kemudian menyerahkan surat aspirasi untuk pemanggilan pihak PT Tiran Mineral Konut agar di RDP.
Sementara itu pihak DPRD Sultra akan segera menjadwalkan rencana RDP bersama PT Tiran Mineral dengan menghadirkan instansi terkait serta bukti – bukti dugaan penambangan ilegal.
Di tempat terpisah, humas PT Tiran Mineral H. La Pili mengatakan, mereka yang aksi demo dengan mengangkat terus isu persoalan yang sama itu, sepertinya mereka kurang paham atas apa yang terjadi disana.
“Karena semua kegiatan yang ada di lokasi saat ini adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan Pembangunan Smellter itu sendiri. Dan semua aktifitas kami di lokasi Pembangunan Smellter yang sedang dirintis tersebut, kita memiliki Legalitas aturan yang melindungi dan Lengkap dokumennya. Dan itu juga sudah dijelaskan langsung oleh Wakapolda, Dishut Propinsi, dan dari Dinas ESDM juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya. Tapi dokumen itu kan tidak harus kita perlihatkan dimana-mana, silahkan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan pastilah kami akan perlihatkan/sertakan itu dokumen, jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana,”terang La Pili kepada tegas.co.
Keterangan Dinas Kehutanan Prov. Sultra
Menindak lanjuti, keterangan La Pili terkait izin IPPKH yang sudah lengkap, tim Cek Fakta Tegas.co langsung melakukan konfirmasi terkait IPPKH PT. Tiran Mineral di Waturambaha Kepulauan Lasolo Konut.
“Memang sudah ada, tetapi SK nya belum terbit karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri yang mengeluarkan, nantinya bukan dari pihak Dinas Kehutanan,”ucap Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Prov. Sultra, Beni Raharjo.
Lebih lanjut, Beni membeberkan sampai saat ini Dishut belum mendapatkan tembusan dari KLHK.
“Dinas belum menerima tembusannya, kalau info lisan dari rekan-rekan KLHK sudah ada,” terang Beni saat ditanyai soal kejelasan izin IPPKH PT. Tiran Mineral.
Diwaktu yang sama, Beni menegaskan bahwa PT. Tiran Mineral telah mengantongi izin IPPKH tetapi SK nya belum terbit dan Dishut pun belum menerima tembusannya.
“IPPKH PT. Tiran Mineral itu infonya untuk pembangunan smelter, bukan untuk melakukan penambangan,”tutupnya.
ISMITH / MAS’UD
Komentar