Permintaan Klarifikasi/Hak Jawab PT Tiran Group Bertentangan UU Pers

Permintaan Klarifikasi/Hak Jawab PT Tiran Group Bertentangan UU Pers

TEGAS.CO., KENDARI – PT Tiran group melayangkan surat perihal“Klarifikasi/hak jawab kepada pimpinan media tegas.co pada Rabu (7/7/2021).

Surat klarafikasi/hak jawab diterima langsung direktur Tegas.co, Mas’ud, SH. Poin penting dalam surat PT Tiran Group adalah meminta sesegera mungkin ditinjau ulang dan dilakukan perbaikan pemberitaan yang sesuai fakta yang terjadi.

Surat yang ditanda tangani Humas PT Tiran Group wilayah Sulawesi Tenggara, H. La Pili, tanpa nomor, tanpa stempel, dan tanpa tanggal surat, meski berlogo Tiran Group yang beralamatkan Jl. Urip Sumaharjo No. 3. KM. 05, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231.

Pihak Tiran Group menuliskan, dengan adanya pemberitaan yang tayang di tegas.co yaitu, “Dua Lembaga Adukan PT Tiran Mineral ke DPRD Sultra, Pemanggilan Menanti” edisi 06 Juli 2021. “Fakta Dibalik Penataan Smelter dan Penambangan PT Tiran Mineral” 05 Juli 2021. “Dugaan Ilegal Mining, PT Tiran Didemo” edisi 05 Juli 2021. Video “Kebohongan Tiran” edisi 21 Juni 2021 dan Humas PT Tiran Akui Lakukan Penambangan di Lokasi Pembangunan Smelter” edisi 17 Juni 2021.

Atas pemberitaan tersebut, pihak Tiran group meminta klarifikasi sekaligus hak jawab sebagaiman diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak jawab dan sanggahan yang dimaksudkan guna menjamin keberimbangan berita sehingga tidak memunculkan opini liar para pembaca.

Adapun poin – poin yang harus menjadi perhatian bersama adalah :

  1. Dalam berita “Dua Lembaga Adukan PT Tiran Mineral Ke DPRD Sultra, Pemanggilan Menanti”. Dari judul dengan kata ‘’Pemanggilan Menanti’’ ini adalah bentuk provokatif serta vonis yang tidak berdasar dan isi berita tersebut pula cenderung yang mengarah kepada tuduhan seolah – olah PT Tiran Mineral itu melakukan penambangan ilegal.
  2. Dalam berita “Fakta Dibalik Penataan Smelter dan Pembangunan PT Tiran Mineral”. Berita ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi pernyataan PT Tiran melalui Humas H La Pili dengan isi kutipan pada berita, sehingga media Bapak/Ibu harusnya menjunjung tinggi asas faktual dan kebenaran berita.
  3. Dalam berita berjudul “Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Didemo”, kami menemukan beberapa pernyataan yang tidak sesuai antara fakta yang menjadi dengan kondisi yang sebenarnya, ada pernyataan dari pihak perusahaan yang tidak terkonfirmasi.
  4. Dalam berita berjudul “Video- ‘’Kebohongan’’ Tiran”, ini adalah bentuk provokatif dan tuduhan fitnah tak berdasar yang dampaknya sangat merugikan pihak perusahaan.
  5. Dalam berita “Humas PT Tiran Akui Lakukan Penambangan di Lokasi Pembangunan Smelter”, judul berita ini tidak sesuai dengan keterangan Humas saat wawancara karena berulang kali Humas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan PT Tiran Mineral di lokasi bukan tujuan menambang tapi hanya penataan lokasi.
  6. Tegas co berulang kali mengabaikan keberimbangan berita yang diterbitkan/ditayangkan

Demikian surat Klarifikasi dari PT Tiran Group dan semua pernyataan yang dibuat merupakan pernyataan resmi dan dapat dipertanggung jawabkan serta bisa dijadikan kutipan pemberitaan.

Menanggapi surat yang tak bernomor, tak bertanggal dan tanpa cap yang dikirim Tiran Group kepada pimpinan tegas.co pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 17.00 wita, management media tegas.co mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak PT Tiran Group.

Permintaan klarifikasi/hak jawab PT Tiran Group merupakan bukti bahwa kemerdekaan pers sangat dijunjung tinggi oleh pihak perusahaan. Meski demikian, redaksi tegas.co meminta agar klarifikasi dilakukan berdasarkan undang – undang pers pada Bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 Poin 11, 12 dan 13

Melalui Direktur PT TEGAS.CO MEDIA INTERNET (tegas.co), Mas’ud, SH, permintaan klarifikasi/hak jawab akan dilakukan, namun tidak dengan meninjau ulang pemberitaan dan dilakukan perbaikan.

Mahasiswa pasca sarjana hukum ini meminta agar pihak Tiran group memberikan klarifikasi/hak jawab tanpa meminta memperbaiki, apalagi mengubah berita yang sudah dipublikasi/ditayangkan karena bertentangan dengan Undang – undang.

“Dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada BAB I, KETENTUAN UMUM, Pasal 1, poin, 11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Poin 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Poin 13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Jadi mestinya pihak Tiran Mineral membuat sanggahan dari semua berita yang sudah ditayangkan. Sanggah satu persatu, dimana yang tidak terkonfirmasi, dimana yang tidak berimbang, dan mana yang tidak sesuai fakta serta aktualisasi. Kami memiliki rekaman wawancara, baik dari pihak humas Tiran Mineral maupun dari narasumber lainnya. Kemudian jika ada berita yang dinilai demikian, itu adalah rana dewan pers,”terangnya.

Anggota bidang hukum di organisasi wartawan dan anggota asosiasi media siber ini mengimbau agar klarifikasi/hak jawab setiap orang maupun lembaga diakomodir dan dipublikasi di media yang sama, tetapi bukan karena intervensi yang membunuh kebebasan pers, karena ini bagian dari penghalang – halangan bagi jurnalis yang diancam pidana dan denda sesuai BAB VIII UU Pers nomor 40 Tahun 1999 pada KETENTUAN PIDANA, Pasal 18 berbunyi, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Berikut link berita yang diminta pihak PT Tiran Group wilayah Sulawesi Tenggara untuk ditinjau ulang dan dilakukan perbaikan

https://tegas.co/2021/07/06/dua-lembaga-adukan-pt-tiran-mineral-ke-dprd-sultra-pemanggilan-menanti/

https://tegas.co/2021/07/05/fakta-dibalik-penataan-smelter-dan-penambangan-pt-tiran-minera/

https://tegas.co/2021/07/05/dugaan-ilegal-mining-pt-tiran-didemo/

https://tegas.co/2021/06/21/video-kebohongan-tiran/

https://tegas.co/2021/07/06/tiran-mineral-didemo-ini-kata-humas-tiran-group/

TIM TEGAS.CO

Komentar