Diancam Sebarkan Video Mesum, Korban Dicabuli Pacar bersama Ayahnya

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha (kiri). Empat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kolut bersama Polsek Rante Angin (kanan)
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha (kiri). Empat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kolut bersama Polsek Rante Angin (kanan)

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kasus pengancaman dengan menyebarkan video mesum baru terjadi di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Korbannya adalah Mawar (nama disamarkan) umur 16 tahun akhirnya harus luluh usai diancam oleh tersangka J yang merupakan ayah dari pacarnya.

Awalnya, Mawar berpacaran dengan M dan melakukan hubungan terlarang di rumah pacarnya. Perbuatan mereka tersebut sempat direkam oleh J.

Selang beberapa bulan, Mawar dan pacarnya berpisah (putus). Kemudian M memutuskan pergi ke daerah lain untuk mencari kerja.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha menjelaskan, dengan setelah kepergian M, akhirnya J menjalankan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila Mawar menolak untuk permintaan bejatnya.

“Usai melakukan itu, tersangka J berniat menjual jasa korban kepada lelaki lain dengan harga sekali pertemuan sebesar 300-400 ribu”, ujarnya

Korban yang merasa terancam dan sering dipaksa melayani laki-laki, akhirnya melapor ke Polres untuk ditindak lanjuti. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Kolut dibantu dengan Polsek Rante Angin bergerak cepat dan menangkap 4 dari 8 tersangka yang ditetapkan.

“Empat tersangka yang diamankan masing-masing A (17) warga Rante Angin, M (18) warga Rante Angin, W (23) warga Rante Angin, dan MP (41) warga Lambai”, kata mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini.

“Videonya kita masih cari dan dari pengakuan korban Video tersebut tidak pernah dilihatnya. Dan yang dugaan penjualan ini juga masih dicari faktanya seperti apa karena pengakuannya masih satu pihak saja,” tambah Alamsyah.

Saat ini, lanjut Alamsyah, polisi telah memburu dan mengantongi identitas 4 tersangka lainnya.

“Infonya keempat tersangka yang masih buron masing-masing berinisial J, M, R dan S. Dan sebagai pelaku utama adalah J”, tutupnya.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D tentang persetubuhan anak serta Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 76E tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Laporan : IS

Editor : YA

Komentar