DPRD Sultra Gelar Paripurna

penandatanganan naskah persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra. Senin (12/7/2021)
Penandatanganan naskah persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra. Senin (12/7/2021)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra. Senin (12/7/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sultra, Ketua, para Wakil Ketua serta anggota DPRD Sultra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dalam sambutannya Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Sultra atas komitmen, kerja keras serta tanggung jawab bersama sehingga seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 23 Juni 2021 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH

Gubernur melanjutkan, bahwa proses pembahasan Raperda tersebut, baik pada pandangan umum fraksi-fraksi, rapat gabungan komisi, serta rapat panitia khusus banyak berkembang berbagai persoalan sesuai dengan cara pandang dan pemahaman masing-masing terhadap kinerja Pemprov Sultra dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami sadar bahwa opini yang diperoleh bukan semata-mata hasil kinerja Pemprov Sultra, melainkan tidak terlepas dari masukan, saran, dan kritikan anggota dewan yang terhormat”, kata Gubernur.

Ditempat yang sama, Juru Bicara (Jubir) DPRD Sultra mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus anggaran daerah, yang dimulai dengan penyusunan dan penetapan APBD, perubahan, serta pertanggungjawaban pelaksanaannya yang dilaksanakan secara konsisten antara pemerintah daerah kepada DPRD dan dibahas bersama dalam wujud Raperda pada tahun berikutnya setelah berakhirnya pelaksanaan APBD tersebut.

Sekretaris DPRD Sultra

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan pertanggungjawaban Pemda terhadap seluruh penggunaan dana publik, sekaligus juga untuk memberikan gambaran baik secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap kinerja Pemda selama kurun waktu 1 tahun anggaran yang merupakan implementasi kebijakan yang telah disepakati bersama DPRD melalui tahapan-tahapan pembahasan.

“Lebih rinci lagi dapat memberikan informasi mengenai pencapaian kinerja pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan serta perbandingan antara APBD dengan realisasi anggaran”, katanya menjelaskan.

“Juga dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi pencapaian target kinerja berdasarkan Rencana Strategi Pembangunan Daerah”, lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, laporan tersebut merupakan hasil pendalaman dari rapat-rapat sebelumnya untuk menyempurnakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang akan menjadi lampiran dari naskah persetujuan antara pemda dan DPRD Sultra yang selanjutnya akan dievaluasi Mendagri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hasil Pembahasan

Uraian ringkas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sultra Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :

Pendapatan

a. Pendapatan Asli Daerah Rp 1.017.138.016.007,18
b. Dana Perimbangan Rp 2.871.712.575.673,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 123.484.444.637,00
Jumlah Rp 4.012.335.036.317,18

Belanja

a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp 1.285.241.388.514,00
2. Belanja Bunga Rp. 7.193.323.944,00
3. Belanja Hibah Rp. 519.347.860.200,00
4. Belanja Bagi Hasil Rp.385.547.662.271,00
5. Belanja Bantuan Keuangan Rp 20.462.252.100,00
6. Belanja Tidak Terduga Rp 51.240.779.355,00
Jumlah Rp 2.269.003.266.384,00

b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 169.845.433.311,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp 711.222.489.023,00
3. Belanja Modal Rp. 1.048.329.030.395,00
Jumlah Rp. 1.929.396.952.729,00
Jumlah Belanja Rp. 4.198.430.219.113,00
Defisit Rp. 186.095.182.795,82

Pembiayaan

– Penerimaan Rp. 563.493.624.089,61
– Pengeluaran Rp. 18.962.992.674,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 544.530.631.415,61

Sisa lebih Pembiayaan

Anggaran Tahun Berkenan Rp 358.435.448.619,79

Laporan : Red

Komentar