Soal Aparatur Desa Diganti, DPRD Wakatobi Bakal Panggil Kades Hingga Camat

DPRD terima aspirasi masyarakat terkait pemberhentian aparatur desa di Kecamatan Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu 14 Juli 2021.
DPRD terima aspirasi masyarakat terkait pemberhentian aparatur desa di Kecamatan Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu 14 Juli 2021.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi menjadwalkan akan memanggil pemerintah daerah soal pergantian sejumlah aparatur desa di tiga desa, di kecamatan Wangi-Wangi. Hal ini guna merespon suara aspirasi masyarakat.

Ketua komisi I, Arman Alini mengatakan, dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai kejelasannya. Bahkan, pihaknya akan mencoba memanggil para kepala desa yang dimaksud.

“Terlebih dulu aspirasi masyarakat ini akan saya sampaikan ke pimpinan DPRD. Sebagai tindak lanjutnya, DPRD akan memanggil pemerintah dalam hal ini, Asiaten I Setda, Dinas Pemdes, Camat Wangi-Wangi. Dan bahkan para Kepala Desa yang menjadi tuntutan massa,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

Politisi Golkar ini menjelaskan, bahwa pihak DPRD nantinya akan melakukan dialog terbuka dengan pihak dimaksud, guna menemukan titik masalahnya. Seperti halnya, indikasi inprosedural yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait. Khususnya para Kepala desa, yang notabennya merupakan eksekutor kebijakan dalam pemberhentian apatarur desanya masing-masing.

“Ada tiga desa yang disuarakan oleh masyarakat yang kami terima pada Rabu kemarin, yakni Kepala Desa Sombu, Waelumu dan Patuno. Semua ini cakupan wilayah Kecamatan Wangi-wangi,” ujarnya.

Lagi, politisi muda ini menuturkan bagi kepala desa yang akan melakukan penyegaran aparaturnya agar memperhatikan aturan dan harus melalui proses telaah dan evaluasi yang berdasar, sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

“Mereka (massa) berharap kepada DPRD untuk memediasi persoalan ini dengan Pemerintah daerah agar dicarikan solusi terhadap persoalan ini,” cerita Arman Alini, mengutip pesan massa aspirasi.

Sebelumnya, masyarakat dari tiga desa ini berunjukrasa menyuarakan aspirasi di pemerintah daerah. Mereka menilai pemberhentian itu tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Kaur Keuangan Desa Sombu, Jumiati mengungkapkan, dirinya bersama delapan orang aparatur desa lainya diberhentikan tanpa ada alasan yang cukup mendasar oleh kepala desa.

“Perangkat desa sembilan, stafnya dua orang, semua diberhentikan tanpa alasan,” ujar Jumiati, Rabu, 14 Juli 2021.

Serupa, Sekretaris Desa Waelumu, Sriwudin juga heran tiba-tiba dibawakan SK pemberhentian dari kepala desa. Menurutnya, pemberhentian sepihak dan tidak berdasar itu telah menimbulkan kekisruhan bagi beberapa aparat desa.

“Di desa kami ada tujuh orang yang diberhentikan melalui SK Kepala desa yang baru dilantik kemarin, termasuk staf dua orang,” tukasnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YUSRIF

Komentar