TEGAS.CO.,WAKATOBI – Pemerintah Kabupatem Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah saja. Hal ini menyusul status Wakatobi yang masih dalam zona orange.
Kepala Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda, Usman mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Wakatobi, dengan merujuk pada status penanganan pandemi COVID-19 di Wakatobi, maka pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 di masjid ditiadakan.
“Hasil ini telah diputuskan bersama oleh sejumlah pihak melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait pada tanggal 8 Juli 2021 lalu,” katanya, Sabtu (17/7/2021).
Hal itu juga, sambungnya, berdasarkan pada surat edaran Kementerian Agama Nomor: SE.15 tahun 2021 terkait penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban dimasing-masing daerah.
“Namun demikian, pemda juga masih akan melihat perkembangan kasus COVID di daerah ini. Tetapi untuk saat ini karena kasus naik dan masih status zona orange, maka mau tidak mau pelaksanaan shalat Id dilarang di masjid,” ujarnya.
Kembali Usman mengatakan, surat edaran Bupati itu memberikan isyarat dalam hal mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi di masyarakat. Ia pun berharap agar hal tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat.
“Pemda menjaga kemungkinan hal buruk. Apalagi saat ini Pemda telah memberlakukan PPKM mikro dimasing-masing desa dan kelurahan, kaitannya dalam penanganan COVID-19,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumanan, Pemda juga meniadakan pelaksanaan takbir keliling. Kata dia, takbir bisa dilaksanakan dimasing-masing masjid dengan terbatas dan memerhatikan prokes COVID-19.
“Ini pun maksimal 10 persen (orang) dari kapasitas masjid dan harus sesuai dengan prokes COVID. Suasananya (takbiran) boleh disiarkan secara langsung virtual online,” ungkapnya.
Reporter : RUSDIN
Editor : YA
Komentar