HUT Adhyaksa ke 61, Kajari Muna Beberkan Sejumlah Pencapaian

Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing

TEGAS.CO,. MUNA – Pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-61, pihak Kejari Muna selain mengikuti upacara secara virtual juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tiga wilayah hukumnya (Wilkum) yang meliputi Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara untuk melaksanakan perayaan bersama pada Kamis (22/7) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah pencapaian kinerja Kejari Muna dalam penanganan perkara di tiga Wilkumnya dalam hal ini pengembalian keuangan Negara.

”Sejak mulai memimpin yaitu pada 6 Maret 2021 sampai dengan hari ini sejumlah perkara telah kami tangani dengan maksimal. Dimana, dimulai dari penyelidikan tindak pidana khusus yaitu surat perintah penyelidikan Kajari Muna nomor print 02/P3.13.R1/04/2021 tanggal 9 April 2021 perihal penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyelewengan keuangan negara pada konstruksi pembangunan pengamanan pantai Desa Wantulasi, Desa Lanosangia dan Desa Konde pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020,” ujarnya pada konferensi pers.

“Dugaan penyimpangan penyelewengan keuangan negara pada rekonstruksi pembangunan pantai Desa Wantulasi, tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka terhadap penyelidikan tersebut tim penyelidik menaikan ketahap penyidikan pada tanggal 22 juli 2021,” terangnya.

Agustinus melanjutkan, penyelidikan kedua berdasarkan surat perintah Kajari Muna Nomor Print 01/P3.13/LP1.04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Makan Minum pada sekretariat DPRD Muna Barat pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Ada tiga tahun, tiga periode. Uraian belanja makan minum itu nanti kita sampaikan bahwa didalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan pada penyidik yaitu sebesar Rp 354.873.750″, katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersebut, lanjut Kajari Muna, telah didapatkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan munculnya kerugian negara. Juga terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum pada sekretariat DPRD Muna Barat.

Selanjutnya penyidik mengambil langkah-langkah akan melakukan koordinasi dengan ekspose dibantu pemeriksa keuangan dan pemerintah, BPKP untuk mendapatkan perhitungan yang real terhadap kerugian keuangan negara.

“Jadi dalam hal ini, penyidikan bisa saja masih akan bertambah karena masih akan terus berlanjut,” urainya.

Ditahap penuntutan, Agustinus menyebut ada surat pelimpahan perkara pemeriksaan P31 pada tanggal 16 maret 2021 atas nama terdakwa Ld Rahman dalam tipikor pengelolaan dana desa pada kegiatan pengadaan induk bibit sapi sebanyak 67 ekor di desa Baluara kecamatan Batukara Kabupaten Muna tahun 2019.

”Jadi ada dua terdakwanya. Sudah pelimpahan perkara tipikor nomor B 492 tahun 2021 tanggal 16 maret 2021 atas nama drh. Elwun Harulia perkara tipikor DD pada kegiatan induk pengadaan sapi. Ini sudah tahap penuntututan. Sebentar lagi kita akan lakukan penuntutan dan sementara berproses di pengadilan tipikor di kendari,” ungkapnya.

“Dimana yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara . Kejari Muna melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dimana terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38 juta. Kemudian bulan april 2021 sebesar Rp.15 juta. Ditahap penuntutan sebelumnya tanggal 24 mei 2021 sebesar Rp. 150.500.000, jadi total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 203.500.000, jadi terdakwa sudah mengembalikan semuanya”, sambungnya menjelaskan.

Dengan adanya pengembalian tersebut, kata dia, maka Kejari Muna telah menyelematkan keuangan negara. Lanjutnya lagi, selain melakukan prosedur hukum, pihaknya juga memberikan edukasi dan pendekatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebab di tengah pandemi ini, negara sangat membutuhkan pemasukan keuangan, selain dari pajak dan uang pengganti BNPB.

“Jadi dalam hal ini Kejari Muna telah maksimal melakukan pengembalian kerugian negara,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Agustinus, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara tipikor bantuan operasional sekolah pada SMA Negeri 1 Kabawo Kabupaten Muna tahun anggaran 2016 dan 2017. Tahap penyidikan tersangka Bambang Hartono S.pd, M.pd tanggal 7 Desember 2020 telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 25 juta. Tersangka La Aji tanggal 26 maret telah mengembalikan Rp. 12 juta, tanggal 1 Maret 2021 Rp. 1.800.000, tanggal 10 maret 2021 Rp 1 Juta, tanggal 23 april 2021 Rp. 23.800.000. jadi total penyelamatan kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebanyak Rp. 72.600.000.

Agustinus juga berterimakasih kepada Tim Pidsus dan dari penuntutan, telah melakukan koordinasi dengan melakukan pendekatan yang kemudian menyarankan kepada terpidana dalam hal ini ada pendapatan negara bukan pajak uang pengganti atas terpidana Arifin SH atas perkara tipikor penyimpangan penyelewengan keuangan negara pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di desa Lasunapa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna tahun 2010-2012 pada tanggal 5 mei 2021 sebesar Rp. 313.559.950.

Di Tindak Pidana Umum, Pra penuntutan itu sebanyak 151 perkara sampai dengan Juli 2021, penuntutan 126 perkara, eksekusi 74 perkara. Bidang perdata tata usaha negara juga telah melakukan MoU dengan pihak BPJS dan penanaman modal. Telah melakukan pendampingan juga, nantinya dengan surat kuasa subtitusi dan pihak datun telah melakukan penyuluhan hukum gratis di Kabupaten Muna Barat.

“Saya selaku pimpinan hanya sebagai koordinator yang tentu saja ini merupakan kerja-kerja tim didalamnya. Jadi saya berterimakasih sebesar-besarnya kepada semua jajaran sampai dengan staf,” tutupnya.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar