TEGAS.CO.,KENDARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah Kota Kendari.
Namun, pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang itu, menuai polemik dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
Salah satu lembaga kepemudaan dan kemahasiswaan yang turut menyuarakan nada protes terhadap perpanjangan PPKM skala Mikro di Kota Kendari, yakni Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sultra.
Lembaga Kepemudaan dan Kemahasiswaan itu juga mengundang seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk bersama menyuarakan pemberhentian kebijakan pemerintah yang beberapa kali telah berganti nama itu (PSBB, PPKM Mikro, PPKM darurat, hingga PPKM berlevel).
Mereka beramai-ramai turun ke jalan untuk menentang perpanjangan PPKM level 3, secara lantang massa aksi itu meneriakkan “PPKM harus dihentikan sebab Sultra tidak masuk dalam perpanjangan PPKM level 4”.
Pembina Lembaga AP2 Sultra, La Ode Hasan Kansi juga turut serta menyuarakan pemberhentian PPKM di Kota Kendari. Usai mengumandangkan azan di jalan raya, aktivis tanpa gelar itu menyampaikan rasa simpati sekaligus ironi akan degradasi perekonomian rakyat Indonesia terkhusus Sulawesi Tenggara akibat pandemi Covid-19.
“Dengan munculnya penyakit Covid-19 di negara kita, ekonomi rakyat hari ini kian tertindas, terlebih dengan dalil protokol kesehatan,” tukas Hasan. Senin (26/07/2021).
Kepada Presiden RI, pendiri lembaga AP2 Sultra itu juga mempertanyakan akan bertambah hingga ke level berapakah PPKM yang diberlakukan, “setelah level 4 ini mau level berapa lagi”.
Tahun 2020 kata Hasan, Indonesia disibukkan dengan masker, 2021 dengan vaksinasi, jangan sampai 2022 masyarakat akan dikubur hidup-hidup.
“Diam tertindas atau bangkit melawan, perjuangan kita tidak sampai di sini, tetapi ingat ketika wali kota Kendari tidak menghentikan PPKM level 3 di Kota Kendari, maka wali kota sudah mengundang emosi masyarakat,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, PPKM tidak perlu diberlakukan di Kota Kendari, dikarenakan dalam penetapan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali, Provinsi Sulawesi Tenggara tidak termaksud di dalamnya.
“Kendari tidak termaksud, namun wali kota Kendari tetap mengeluarkan surat edaran (SE) dan surat keputusan (SK) untuk PPKM di Kota Kendari,” ujar Hasan.
Untuk itu, Hasan meminta agar wali kota bijak dalam mengambil keputusan, jika tidak maka lebih baik mundur dari jabatan yang tersisa 7 bulan lagi.
“Selama ini masyarakat resah, aktivitas keseharian dibatasi, ibadah dibatasi, aktivitas pelaku ekonomi dibatasi, malah masyarakat dibenturkan dengan Satpol PP, ada apa di negeri ini, apakah karna anggaran PPKM yang senilai 3.8 triliun di Kementerian Kesehatan,” teriak Hasan di atas mimbar orasinya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan PPKM untuk wilayah Kota Kendari masih diberlakukan dan pihaknya akan memaksimalkan kembali persiapannya.
Pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Kendari tersebut, kata Sulkarnain sebagai tindaklanjut atas instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 26 tahun 2021.
Menurut orang nomor satu di Kota Kendari itu, selama diberlakukan PPKM di Kota Kendari, laju kasus Covid-19 bisa dikendalikan.
“Mulai 2 minggu terakhir kita lihat lajunya sudah bisa kita tahan dengan melakukan upaya-upaya penyembuhan agar lebih cepat terjadi. Walaupun masih terjadi peningkatan tetapi lajunya itu sudah bisa kita perlambat. Mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan,” ujarnya.
Olehnya itu, Wali Kota meminta kepada warga agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 agar PPKM di Kota Kendari segera berakhir.
“Ketika semua masyarakat disiplin, patuh, dan bahu membahu mengatasi pandemi ini, maka lebih cepat kita keluar dari situasi ini,” tutupnya.
H5P
Komentar