Alasan Pemda yang Sempat Dipersoalkan, Diterima DPRD Buteng pada Paripurna LPKJ

Suasana rapat paripurna di DPRD Buteng

TEGAS.CO,. BUTON TENGAH – Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengenai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Tahun 2020 berjalan dengan lancar.

Rapat yang digelar di Aula Kantor DPRD Buteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng H. Konstatinus Bukide, Senin (26/7/2021)

Penyampaian LKPJ ini dilaksanakan sebagai langkah memenuhi salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan dalam negeri nomor 18 tahun 2020.

Dari 10 masalah yang dipersoalkan oleh Anggota DPRD Buteng yakni Penyertaan modal kepada Bank Sultra, Penyertaan modal Kepada PDAM Buteng, Bidang tanah dengan luas 250 m² masih disajikan dalam LKPD, rincian Mutasi Aset Peralatan dan mesin.

Selanjutnya, selisih kenaikan aset tetap dari masing-masing komponen, selisih aset tetap yang disajikan pada dokumen laporan keuangan Pemda Buteng tahun 2020 belum dapat mengungkap nilai perolehan aset yang menambah.

Kemudian, selisih SilPa Rp 1,565 miliar tidak terinput dalam saldo akhir rek Kas BUD, Dana bagi Hasil Pajak Rp 5,085 Miliar realisasinya Rp 5,185 miliar, dana bagi hasil bukan pajak Rp 15,316 miliar realisasinya Rp 24,193 miliar, dan dana hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Rp 9,953 miliar realisasinya Rp 13,116 miliar.

Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto mengungkapkan, berdasarkan alasan dan penjelasan yang telah dipaparkan oleh pihak Pemda Buteng, 10 persoalan yang sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD, telah diterima dan telah sepakat untuk ditetapkan.

“Jadi semua penjelasan dari pihak Pemda tadi telah diterima oleh semua anggota, walaupun ada sedikit perbedaan pandangan, namun perbedaan atau dinamika dalam sebuh rapat sudah merupakan hal lumrah,” terangnya.

Olehnya itu, pungkas Bobi, dengan diterimanya penjelasan yang telah dipaparkan oleh pihak Pemda, maka rancanagan peraturan daerah LKPJ Bupati Buteng tahun anggaran 2020 telah diterima oleh pihak dewan.

Sementara Bupati Buton Tengah (Buteng) yang diwakili oleh Sekda, H. Konstatinus Bukide mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD Buteng atas diterimanya Rancanagan peraturan Daerah LKPJ Pemda Buteng tahun 2020, dan berhrap kerjasama dan kebersamaan selalu terjaga demi kemajuan daerah Buteng kedepannya.

“Kami atas nama Pemda Buteng mengucapkan terimakasih atas diterimanya Usulan Rancangan Peraturan Daerah LKPJ Bupati Buteng tahun 2020, semoga kerjasama ini dapat berlangsung terus demi kemajuan daerah Buteng kedepannya,” tutupnya.

Sinergitas antara Pemda dalam hal ini pihak eksekutif dan pihak legislatif (DPRD) menjadi langkah taktis dalam memajukan Buton Tengah yang berkah.

Peliput : LRA11

Editor : YUSRIF

Komentar