Begini Besaran Pendapatan Tenaga Pemulasaraan Covid – 19 di RSUP Bahteramas Kendari

Begini Besaran Pendapatan Tenaga Pemulasaraan Covid – 19 di RSUP Bahteramas Kendari
Direktur RSUP Bahteramas Kendari, dr. Hasmudin, Sp. B

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara di Kendari, dr. Hasmudin, SP. B mengungkapkan, besaran pendapatan yang didapatkan tenaga pemulasaraan jenazah covid – 19 cukup besar dibandingkan dengan tenaga kesehatan (Nakes) lainnya. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 3 Agustus 2021.

Hasmudin merinci, selain gaji sebesar Rp. 2 juta lebih, ada insentif sebesar Rp. 450.000,- tenaga pemulasaraan jenazah covid – 19 juga mendapatkan SPPD sebesar Rp. 150 ribu untuk setiap jenazah yang ditangani hingga pemakaman. Ada jasa pelayanan dengan besaran sebesar Rp. 700 ribu, (semakin banyak ditangani semakin besar didapatkan) dan remunerasi.

“Jika diakumulasi jumlahnya cukup besar, jangan cuma menghitung insentifnya sebesar Rp. 450 ribu tetapi ada tambahan lainnya,”ungkap Hasmudin dihadapan Sekertaris Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak.

Hasmudin bilang, setiap hari menangani jenazah dari 1 sampai 10 jenazah terbanyak, dengan tenaga pemulasaraan sebanyak 10 orang. “Dari SPPD saja sudah berapa banyak ditambahkan pendapatan lainnya, sehingga cukup besar yang didapatkan,”katanya menegaskan.

Begini Besaran Pendapatan Tenaga Pemulasaraan Covid – 19 di RSUP Bahteramas Kendari
Direktur RSUP Bahteramas Kendari, dr. Hasmudin, Sp. B

Lebih jauh dijelaskan, selama masa pandemi covid – 19, pihaknya telah menyusun berbagai pola untuk tenaga nakes dan non nakes yang beresiko.

“Seperti tenaga yang beresiko tinggi karena berhubungan langsung dengan pasien dan jenazah yaitu, tenaga pemulasaraan jenazah, rohaniawan, sopir ambulance, tenaga TPI (Pencegahan infeksi) yang berjumlah 20 orang. Sedangkan kategori resiko sedang yakni, tidak berhubungan langsung dengan pasien tetapi berhubungan keluaran pasien, seperti, CSSB yang bertugas membersikan dan mensterilkan alat – alat covid – 19 yang digunakan pasien, yang kemungkinan sudah terkontaminasi dengan virus. Ada juga BInatu (Tukang cuci) semua kotoran pasien, seperti seprei dan sarung bantal pasien covid – 19 dengan tenaga berjumlah 2 orang. Kemudian, tenaga resiko rendah yakni, tenaga penunjang yang membantu agar pasien terlayani dengan baik,seperti petugas gizi, farmasi, ITB, rehabilitasi medik dan rekam medis, IPRS yang menangani kerusakan fasilitas pasien dan security. Semua ini adalah karyawan yang digaji pihak RSUP Bahteramas,”ungkap Hasmudin.

Begini Besaran Pendapatan Tenaga Pemulasaraan Covid – 19 di RSUP Bahteramas Kendari
Direktur RSUP Bahteramas Kendari, dr. Hasmudin, Sp. B

Dikatakannya, gaji yang didapatkan tenaga pemulasaraan, ada gaji dengan standar, UMP regional, SPPD, Jasa, TPP (ASN) dan insentif. Meski dikatakan masih rendah, kata Hasmudin, jika ditambahkan anggarannya maka insentif atau gaji akan dinaikkan.

Hasmudin juga menampik isu yang beredar adanya mogok kerja yang dilakukan pihak tenaga pemulasaraan jenazah RSUP Bahteramas Kendari. Kata dia, yang terjadi ketidaksabaran keluarga jenazah yang meminta segera dilakukan penanganan terhadap jenazah covid – 19, padahal telah dikerjakan dengan tenaga yang saat ini tersisa 5 dari 10 orang tenaga pemulasaraan.

Video

Hal ini terjadi karena 5 orang lainnya sedang isolasi mandiri karena covid – 19. Sementara jenazah yang ditangani lebih dari satu orang hingga ke pemakamannya setiap harinya. Keadaan ini sehingga pihak RSUP Bahteramas berencana merekrut lima orang tenaga pemulasaraan jenazah.

Sementara itu, kepala instalasi pemulasaraan jenazah covid – 19 RSUP Bahteramas tidak mempersoalkan pendapatan yang telah didapatkannya, namun meminta agar ada penambahan karena adanya tambahan kerja. “Aturan cuma pemulasaraan, tetapi kami juga memakamkan,”katanya.

Sementara itu, pimpinan RDP Fajar Ishak selaku sekertaris Komisi IV dari partai Hanura dapil Buton Raya akan memperjuangkan penambahan insentif bagi tenaga nakes dan non nakes khususnya, tenaga Pemulasaraan jenazah covid – 19.

MAS’UD

Komentar