DPRD Sultra Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur Atas Ranperda Tentang Perubahan RPJMD 2018-2023

DPRD Sultra menggelar rapat paripurna penjelasan Gubernur atas Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra tahun 2018-2023 melalui video conference. Rabu (4/8)
DPRD Sultra menggelar rapat paripurna penjelasan Gubernur atas Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra tahun 2018-2023 melalui video conference. Rabu (4/8)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penjelasan Gubernur atas Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra tahun 2018-2023 melalui video conference.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurahman Shaleh tersebut berlangsung di Ruang Rapat Toronipa gedung A Sekretariat DPRD Sultra. Rabu (4/8/2021).

Iklan Pemkot Baubau

Paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sultra, jajaran Forkopimda, Kabinda, BNN, Sekretaris Daerah Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Agama Sultra, Dan Lanal Kendari, Dan Lanud Halu Oleo, Ka Kanwil Kemenkumham Sultra, Bupati/Walikota se Sultra, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD lingkup Sultra, serta insan pers.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH menjelaskan, bahwa RPJMD Sultra 2018-2023 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Sultra Nomor 9 tahun 2019, telah menjadi pedoman Pemda dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah sejak 2019 hingga 2021.

“Tujuannya adalah untuk mewujudkan visi pembangunan Sultra 2018-2023, yaitu Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat”, kata Gubernur dalam sambutannya.

Visi pembangunan Sultra tersebut dijabarkan ke dalam 4 (empat) misi, meliputi :
1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat
2. Mewujudkan daya saing wilayah
3. Mendorong birokrasi pemerintahan yang modern
4. Meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah

Lebih jauh Ali Mazi melanjutkan, selama pelaksanaan RPJMD 2018-2023 yang dijabarkan ke dalam dokumen tahunan rencana kerja Pemda Sultra dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, telah terjadi hal-hal yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah, baik dari aspek regulasi maupun substansi.

“Hal ini telah saya jelaskan sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Sultra pada 18 Mei 2021 lalu”, lanjut Gubernur.

Perubahan RPJMD

Bencana global pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh, tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga ekonomi, sosial, budaya, dan ketertiban.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Pemprov Sultra melakukan perubahan RPJMD provinsi 2018-2023 untuk sisa waktu perencanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Sultra melalui video conference

Gubernur juga menyampaikan, bahwa tujuan perubahan tersebut untuk mewujudkan sinergi pemerintah pusat dan provinsi dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Proses perubahan dokumen RPJMD, ungkap Ali Mazi, telah dilaksanakan sejak awal 2021, antara lain melalui forum konsultasi publik rancangan RPJMD, pembahasan rancangan awal RPJMD bersama DPRD Sultra, konsultasi rancangan awal RPJMD di Kementerian Dalam Negeri, musyawarah perencanaan pembangunan RPJMD, review rancangan akhir RPJMD oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan secara simultan dilakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan RPJMD.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sultra, bahwa pengambilan keputusan atas Ranperda perubahan RPJMD Insya Allah akan dilaksanakan akhir Agustus 2021”, tutup Ali Mazi.

Laporan : Redaksi

Komentar