TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten tahun 2021-2026 di Aula pertemuan Kantor Bappeda Konsel Rabu,(4/8/2021).
Acara yang dilaksanakan secara virtual dengan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Kegiatan diikuti 40 peserta terdiri dari akademisi, OPD, BPS, Tim Percepatan Pembangunan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.
Dalam sambutannya Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga ST, MM yang di bacakan Sekretaris Dinas Bappeda Asruddin A Mangidi ST M.PW menyampaikan selamat datang sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para peserta forum atas gagasan, saran dan masukan konstruktifnya, guna penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Konsel 2021 – 2026 sesuai visi “Menuju Konsel Sejahtera, Unggul dan Amanah Berbasis Pedesaan”.
“Untuk mewujudkan visi tersebut kami merumuskan beberapa misi yaitu melanjutkan pembangunan sumber daya manusia, penguatan dan pengembangan basis perekonomian Konsel yang inklusif dan berkelanjutan, penguatan tata kelola keuangan daerah, dan pengembangan infrastruktur dasar dan wilayah untuk menopang konektivitas,” tuturnya.
Kata dia, visi misi yang dirumuskan menunjukkan semangat keberlanjutan dengan berdasarkan pada capaian kinerja Pemda periode 2016 – 2021 dan tantangan pembangunan Konsel untuk 5 tahun kedepan.
“Dengan melihat kompleksitas dan peranan RPJMD yang sangat penting, maka proses penyusunan rancangan RPJMD harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan semua perangkat daerah instansi vertikal, ormas, tenaga ahli perguruan tinggi,” jelasnya.
Untuk itu Asruddin manekankan, bahwa saran, kritikan, sinergitas dan kolaborasi sangat kita butuhkan demi kesempurnaan dokumen RPJMD yang akan di hasilkan.
Panitia pelaksana Kabid Pemerintahan Bappeda Konsel Dr. Deni, SE.,M.Si dalam laporannya mengatakan Forum Konsultasi merupakan rangkaian atau tahapan dalam penyusunan RJPMD berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Untuk narasumber tenaga ahli dari Universitas Halu Oleo dan Universitas Muhammadiyah, Kepala BPS dan Kepala BPKAD Konsel,” tandasnya.
Laporan : ARS
Editor : YUSRIF
Komentar