Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

DPRD Sultra: Jika Terbukti Merusak Makam Leluhur, PT Riota Kolut Diproses Secara Hukum Adat

2938
×

DPRD Sultra: Jika Terbukti Merusak Makam Leluhur, PT Riota Kolut Diproses Secara Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra: Jika Terbukti Merusak Makam Leluhur, PT Riota Kolut Diproses Secara Hukum Adat
Ratusan massa aksi dari lembaga FORMASI Sultra saat mendatangi gedung DPRD Sultra menuntut penegakan hukum atas pelaku dugaan pengrusakan makam leluhur di Kolut

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Masalah tambang di Indonesia terkhusus di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah luput dari sorotan berbagai elemen. Belum lama ini ratusan orang dari Forum Komunikasi Ormas Tolaki Bersaudara (FORMASI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (5/8/2021).

Aksi ini dilakukan menuntut penegakan hukum terkait dugaan pengerusakan makam leluhur suku Tolaki di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) oleh PT Riota Jaya Lestari (RJL).

Massa menilai, tindakan PT RJL melakukan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Suasua telah berdampak pada rusaknya makam leluhur Wende’epa.

“PT RJL merusak makam leluhur Tolaki,” ujar koordinator massa aksi, Ahmad Baso.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang menerima massa aksi mengatakan, jika benar dan terbukti PT Riota merusak makam leluhur harus diselesaikan secara hukum adat dan hukum nasional yang berlaku.

“Makam leluhur dan situs sejarah masuk dalam kawasan perlindungan. Harus dilindungi negara. Makanya kami akan memastikan untuk melakukan rapat koordinasi dengan Pemda Kolut. Jika terbukti terjadi pengrusakan terhadap situs sejarah makam leluhur, maka diproses secara adat dan hukum nasional,”tegas Suwandi kepada tegas.co

“Pokoknya akan kami tindak lanjuti dan harus tuntas. Kami akan lakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Kolaka Utara pada  Minggu depan,” tegasnya.

Wilayah IUP PT RJL

Suwandi bilang, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Sultra luas WIUP PT Riota sekitar 3000 Ha. Sedangkan legalitas perusahaan tersebut dikatakan lengkap, namun terdapat aktifitas penambangan (Membuka) di kawasan hutan lindung dan APL dibatas WIUPnya. Kita ingin tahu perusahaan apa yang membuka lahan itu di kawasan hutan lindung dan APL.

“Untuk itu kita akan tinjau lapangan, sekaligus mengecek makam leluhur yang dirusak itu,”katanya.

Di tempat terpisah, Direktur PT RJL, H. Amir yang dikonfirmasi tim tegas.co belum memberikan klarifikasi.

TIM

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos