TEGAS.CO,. KENDARI – Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI) mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar secara hybrid di DPRD Kota Kendari, Jumat (6/8/2021).
Dikatakannya, tiga Raperda yang diserahkan yaitu, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari No. 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Siska juga menjelaskan bahwa raperda tersebut diusulkan setelah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian di Pemerintah Pusat seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam rakor itu, Pemkot Kendari diberi batas waktu hingga Agustus untuk menyelesaikan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pemkot diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus tahun 2021 sudah ditetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari,” jelasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen tiga Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas sesuai tahapannya.
Laporan : YUSRIF
Komentar