Lagi, PPKM di Luar Jawa- Bali Diperpanjang Hingga Dua Pekan

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian dan Ketua KPC-PEN di luar Jawa – Bali

TEGAS.CO,. JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2.

Untuk wilayah Jawa – Bali perpanjangan masa PPKM hingga 16 Agustus 2021, sedangkan untuk luar Jawa – Bali hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan, bahwa PPKM level 2, 3, dan 4 untuk di luar Jawa – Bali diperpanjang hingga 14 hari kedepan.

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa – Bali PPKM diperpanjang selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021”, kata Airlangga Hartato dalam konferensi pers melalui daring. Senin (9/8/2021).

Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) luar Jawa – Bali ini mengungkapkan, alasan perbedaan perpanjangan PPKM di luar Jawa – Bali selama 10 hari dengan di Jawa – Bali yang hanya tujuh hari karena mempertimbangkan trend kasus Covid-19 di Jawa – Bali yang sudah menurun.

Di luar Jawa – Bali, kata Airlangga Hartarto, masih menunjukkan peningkatan kasus dan memiliki cakupan wilayah yang lebih luas.

Dia menyebut total 45 Kabupaten/Kota di luar Jawa – Bali yang pemberlakuan PPKM level 4. Kemudian 302 Kabupaten/Kota PPKM level 3, dan 39 Kabupaten/Kota PPKM level 2.

Dalam PPKM level 4 atau paling ketat, Airlangga mengungkapkan ada sejumlah pelonggaran kebijakan. Diantaranya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya diizinkan beroperasi 100 persen dengan Prokes yang ketat.

“Jika pada industri ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari”, ungkapnya.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes yang ketat.

Masyarakat juga bisa makan di tempat atau dine in di restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal juga 50 persen dan seluruh pengunjung wajib menggunakan masker.

Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 di luar Jawa – Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021.

Laporan : Mas’ud

Komentar