TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah daerah (Pemda) dilarang melakukan pemungutan retribusi pada kendaraan pengangkut barang umum di jalan, karena izin penyelenggaraan angkutan barang hanya diberikan pada pengangkut barang B3 dan khusus.
Hal tersebut dikatakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Benny Nurdin Yusuf saat ditemui di DPRD Sultra, Senin (9/8/2021).
“Di luar itu tidak ada lagi izin (angkutan barang). Izin ini kewenangannya ada di Dirjen Perhubungan Darat, jadi tidak ada lagi kewenangan diletakkan di kabupaten/kota,” ungkap Benny.
Dia menegaskan, retribusi angkutan barang umum apapun bentuknya di jalan tidak dibolehkan sepanjang pemda tidak menyediakan tempat, karena menurutnya itu melanggar ketentuan PN 60 2019 tentang penyelenggaraan angkutan.
“Karena pemungutan retribusi di jalan jika mengacu pada perda (peraturan daerah), perdanya harus direvisi, karena apa, ini bertentangan dengan ketentuan.Salah satu yang terjadi di Kolaka,” ujarnya.
“Kita takutkan adanya retribusi di jalan ini akan menjadi dasar bagi pengusaha (angkutan barang) memuat lebih dengan dalih mereka harus ada tambahan dan lain sebagainya padahal itu sudah tidak ada,” tuturnya.
Untuk itu Benny mengimbau pada pemda segera menghentikan pungutan liar (Pungli) retribusi angkutan barang yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Karena bila ada perdanya, ya perdanya harus direvisi kalau perda itu bertentangan dengan undang-undang. Ini kan asas hukum, aturan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Benny juga menyoroti pemda memungut retribusi di jembatan timbang adalah pelanggaran.
“Menurutnya saya, yang dilakukan (Pemda pungut retribusi) di mulut jembatan timbang itu pelanggaran karena memungut retribusi di area kami dan kedua, retribusi yang dipungut itu tidak di tahu apa dasarnya,” tandasnya.
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD
Komentar