Ini WIUP CnC PT Antam di Konut

Ini WIUP CnC PT Antam di Konut
Ini WIUP CnC PT Antam di Konut

Part 3

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 perihal Penyesuaian Kuasa Pertambangan PT. ANTAM yang didasarkan pada UU 13/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Sulawesi Tenggara jo. PP No. 32 Tahun 1969 (Pasal 19) jo. PP 75/2001 jo. Perda Kabupaten Konawe Utara No.5/2007 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dimana di dalam surat tersebut terdapat penyesuaian luas wilayah kuasa pertambangan yang dimiliki PT. Aneka Tambang, Tbk.

Iklan KPU Sultra

SK Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 perihal Penyesuaian Kuasa Pertambangan PT. ANTAM diterbitkan pada tanggal 14 September 2007. Di dalamnya mengurai penciutan luas wilayah izin pertambangan PT. Aneka Tambang, Tbk yakni,

KW 99 STP 057a. Eksploitasi Bawulu & Tapunopaka 6.213 Ha (dipertahankan seluas maksimal 1000 Ha & dikembalikan seluas minimal 5.213 Ha). KW 99 STP 057b. Eksplorasi II di Lasolo seluas 7.371 Ha (dipertahankan seluas maksimal 1000 Ha & dikembalikan seluas minimal 6.371 Ha).

KW 99 NPP 001 Eksplorasi II Mandiodo seluas 3.047 Ha (dipertahankan 1000 Ha dan dikembalikan seluas minimal 2.047 Ha). KW 99 NPP 024 Eksplorasi II Lalindu seluas 6.376Ha (dipertahankan 1000 Ha dan dikembalikan seluas minimal 5.376 Ha). KW 07 APR ER 004 Eksplorasi Boenaga seluas 15.441 Ha (dikembalikan seluruhnya).

KW 007 APR ER 003 Eksplorasi Langgikima seluas 8.616 Ha (dikembalikan seluruhnya). KW 07 APR ER 002 Eksplorasi seluas 83.680 Ha meliputi beberapa kecamatan di wilayah konawe & Kabupaten Konawe Utara (dapat dipertahankan dengan merivisi batas & luas sesuai Pasal 20 PP No.75/2001.

Pasca penciutan kuasa pertambangan PT. Aneka Tambang,Tbk yakni SK 227/2007 tanggal 21 April 2007 tentang Pemberian Perpanjangan Kuasa Petambangan Eksplorasi (KW 99 NPP 001), seluas 3.047 Ha di Mandiodo (dipertahankan 1000 Ha dan dikembalikan seluas minimal 2.047). Mendapatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi pada Tahun 2008 berdasarkan SK 545/199.

Selama memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang kemudian disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi dan ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi tidak pernah mengalami masalah ataupun sengketa tumpang tindih wilayah sebelum terbitnya Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Aneka Tambang, (Persero),Tbk di Kabupaten Konawe Utara tertanggal 11 Januari 2010 (selanjutnya disebut SK 05/2010).

Ini WIUP CnC PT Antam di Konut
Ini WIUP CnC PT Antam di Konut

Bahwa SK 05/2010 menghidupkan kembali Kuasa Pertambangan milik PT. Aneka Tambang,Tbk Nomor 227/2007(KW 99 NPP 001 seluas 3.047 Ha di Mandiodo) yang telah diciutkan dan disesuaikan wilayahnya berdasarkan SK 545/199 jo. PP No. 32 Tahun 1969 (Pasal 19) jo. PP 75/2001, yang mana SK 05/2010 melahirkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pemberian izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Aneka Tambang, Tbk (KW 99 NPP 001) seluas 3.047Ha di Mandiodo tertanggal 11 Januari 2010 (selanjutnya disebut SK 13/2010) yang telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi 129 K/TUN/2011.

Ketika SK 05/2010 yang digugat dan sedang dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, kemudian muncul Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 158 Tahun 2010 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Antam,Tbk (KW10 APR OP 005), tertanggal 29 April 2010 (selanjutnya disebut SK 158/2010) yang menggabungkan wilayah IUP Operasi Produksi PT. Antam,Tbk (KW 10 MRT 001) dan (KW 99 NPP 001) seluas 16.920 Ha di wilayah Asera.

SUMBER: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 69/G/2018/PTUN-JKT.

Supporting Manager PT Antam Konawe Utara, H. Umar yang dikonfimasi belum memberikan klarifikasi.

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar