Komisi III DPRD Sultra Rekomendasikan PT Riota Jaya Lestari di Proses Hukum ke KPK

Komisi III DPRD Sultra Rekomendasikan PT Riota Jaya Lestari di Proses Hukum ke KPK
Ketua DPRD Sultra didampingi Ketua komisi dan anggota

TEGAS CO., SULAWESI TENGGARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari ke aparat penegak hukum, karena diduga mengoperasikan jetty atau terminal khusus (Tersus) sebelum izinnya dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Rekomendasi tersebut diambil setelah Komisi III DPRD Sultra menggelar rapat koordinasi (Rakor) lanjutan bersama aspirator FORMASI Sultra, kepolisan, kejaksaan, dan beberapa dinas terkait membahas Tersus PT Riota Jaya Lestari, Kamis (19/8/2021).

Iklan ARS

“Kami merekomendasikan ke Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan KPK RI. Oleh karena kami DPRD bukan aparat penegak hukum maka kita meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPK menindaklanjuti,” ucap Suwandi Andi, Ketua Komisi III DPRD Sultra.

Dia melanjutkan bahwa hasil rekomendasi rakor hari ini akan dilaporkan secara tertulis kepada gubernur Provinsi Sultra.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengungkapkan selama dua tahun dia sebagai anggota dewan baru kali ini mereka mengeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum.

“Ini berarti kami bersungguh-sungguh dalam menuntaskan permasalahan hukum terkait permasalahan pertambangan,” ungkapnya.

Sudirman menjelaskan mereka bukanlah aparat penegak hukum, tetapi dari Rakor tadi sudah didapatkan fakta-fakta, diantaranya perizinan Tersus PT Riota Jaya Lestari di luar dari mekanisme

“Ada aktifitas pengapalan sebelum keluarnya izin Tersus di bulan Maret 2021, pihak syahbandar dan PT Riota Jaya Lestari mengakui ada pengapalan ore di Jetty-nya padahal izinnya belum diterbitkan Dirjen Perhubungan Laut. Menurut kami ini ada dugaan pelanggaran maka kita rekomendasikan ke kejaksaaan, Polda, dan KPK untuk menghentikan sementara aktifitas PT Riota Jaya Lestari,” ujarnya.

Pengoperasian Tersus sebelum dikeluarkan izinnya, menurut legislator PKS ini masuk ke ranah hukum. Maka dia sangat memohon kepada kejaksaan maupun kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi komisi III DPRD Sultra.

“Kami tidak bisa memutuskan siapa yang bersalah atau tidak. DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dari apa yang dihasilkan rapat ini,” tandasnya.

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar