TEGAS.CO., KENDARI – Humas PT Tiran Mineral Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. La Pili menegaskan, terkait dilaporkannya Advokat Dedy Ferianto, SH oleh Andi Karyadi selaku perwakilan perusahaan ke Polres Konut pada 9 Agustus 2021. Dedy Ferianto diduga melakukan pencemaran nama baik.
“Tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktifitas PT Tiran Mineral di Konut saat ini karena semuanya sudah clear sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Prov Sultra, Dinas ESDM Prov Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya. Jadi semua aktivitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum / legalitas sesuai yang dipersyaratkan,”kata La Pili dalam rilis yang dikirim ke redaksi tegas.co, Selasa (24/8/2021).
Menurut Pili, apa yang disampaikan oleh Advokat Dedi Ferianto dalam Opininya beberapa waktu lalu, itu tidak benar dan terkesan tendensius. Terbukti dalam Sidang Dewan Etik DPD Peradi Kota Kendari yang berita acara sidangnya telah dikirimkan ke kami.
“Salah satu Poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral. Untuk itu kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka pula ke Media,”ungkap Pili.
Dikatakannya, Terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian, karena apa yang dilakukan oleh advokat Dedy Ferianto ini dengan terus membagikan rilis ke banyak media atas Opini nya yang memojokkkan PT Tiran Mineral.
“Maka itu juga secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan kami,”tambah Pili.
Masih kata Pili dalam rilis, beberapa daftar legalitas sebagai landasan dasar kegiatan PT Tiran Mineral yang berlokasi di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara, yaitu:
Persetujuan Izin Lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yaitu: No. 503/02/PIL-DPMPTSP/II/2021
Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi dari Kementrian Perindustrian, Yaitu: No. 353/KPAII-III/PWI/III/2021.
Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan dari Kementrian ESDM, Yaitu: No. 255/I/IUP/PMDN/2021
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Yiatu: No. SK.301/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2021
“Bersama ini pula kami lampirkan pernyataan dari Wakapolda Sultra, Kadishut Sultra, dan Dinas ESDM Sultra yang menyampaikan bahwa PT Tiran Mineral telah lengkap semua dokumennya yaitu, https://www.rightnewskendari.com/pt-tiran-mineral-di-konut-sudah-punya-izin-lengkap-wakapolda-sultra-sudah-dilakukan-pengecekan/ (Pernyataan Wakapolda Sultra)
Kemudian, https://sulsel.fajar.co.id/2021/06/12/kadishut-sultra-pt-tiran-mineral-telah-miliki-izin-lengkap-pihak-yang-persoalkan-bisa-pidana/ (Pernyataan Kadishut Sultra)
lalu, https://suarasultra.com/ekonomi-bisnis/dinas-esdm-sultra-izin-usaha-pertambangan-pt-tiran-mineral-sudah-lengkap/ (Pernyataan Dinas ESDM Sultra).
https://www.rightnewskendari.com/dishut-sultra-nyatakan-tegas-izin-kawasan-hutan-pt-tiran-mineral-resmi-beny-raharjo-izin-menteri-kok/ (Pernyataan Dishut Sultra) tutup Pili.
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD
Komentar