TEGAS.CO,. BAUBAU – Sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Polres Baubau (selaku penggugat) melawan Rabiah Dg. Kanang (selaku tergugat 1), Hj. Emmy Thamrin (selaku tergugat 2), Hamuma Dg. Pajja (selaku turut tergugat I) dan Senja (selaku turut tergugat II), dengan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 378 meter persegi yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau akhirnya dimenangkan oleh pihak Polres Baubau.
Sidang yang dipimpin oleh Rommel Fransciskus Tampubolan S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim anggota Wa Ode Sangia, S.H. dan Rinfing Sambara S.H. di bantu oleh Panitra Pengganti Zaminu S.H itu berlangsung Senin (23/8/21) dengan Perkara Perdata No. 09/Pdt.G /2021/PN Baubau.
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang pada pokok amarnya berbunyi :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebahagian;
2) Menyatakan Objek Tanah Sengketa seluas 378 m persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Wale Kec. Wolio Kota Baubau dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara: Rujab Kapolres Baubau
– Sebelah Timur: Klinik Bhayangkara Polres Baubau
– Sebelah Selatan: Jalan Jenderal Sudirman
– Sebelah Barat: Asrama Kodim
adalah SAH sebagai Aset Pemerintah RI Cq. POLRI Cq. POLRES BAUBAU yang merupakan satu kesatuan atas sebidang tanah berdasarkan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 21.06.03.01.4.00047, dengan Nomor Surat Ukur: 00011/ 2012 tanggal 13 September 2012.
Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II mengakui tanah sengketa sebagai miliknya selaku Ahli Waris dari TAMPARANG DG. TIRO (Almarhum), lalu Tergugat I menguasai tanah sengketa dengan cara mendirikan bangunan semi permanen kemudian disewakan/ dikomersilkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan Sdr. LA ODE MAHMUD HIDAYAT adalah TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad)
Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I atau Tergugat II dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban tanggungan apapun di atasnya;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
– Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
– Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini sebesar Rp3.277.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
Atas putusan Majelis Hakim, diberikan kepada Para Pihak kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Mewakili Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH, Sik, Kasikum Polres Baubau Iptu Yutaman Pontengi, S.H mengungkapkan bahwa awalnya pihak tergugat memasukan gugatan ke PN Baubau pada 2020 lalu namun diperjalanan, pembuktian pihak tergugat kemudian menarik gugatannya.
“Namun belum berhenti di situ pihak tergugat kemudian kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kendari namun akhirnya kembali menarik gugatan”, jelasnya.
“Setelah itu kami selaku penggugat resmi melayangkan gugatan ke PN Kota Baubau pada Februari 2021 dan setelah berproses selama kurang lebih enam bulan akhirnya pengadilan memberikan putusan yang memenangkan pihak Penggugat dan memberikan sanksi tegas terhadap tergugat”, pungkasnya.
Laporan : JSR
Editor : YUSRIF
Komentar