Dinilai Belum Terapkan K3 dengan Baik, AK3-LISENSI Minta PTL PT VDNI dan PT OSS Diganti

Ketua AK3-LISENSI, Andisar saat berorasi di depan kantor DPRD Sultra, Rabu(25/8). foto: yusrif/tegas.co

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Asosiasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lintas Sulawesi (AK3-LISENSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu (25/8/2021).

AK3-LISENSI menilai Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL) PT VDNI dan PT OSS belum menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan dengan baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP Nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua AK3-LISENSI, Andisar menjelaskan bahwa, PT VDNI dan PT OSS yang berada di Morosi, kabupaten Konawe merupakan pabrik pengolahan smelter terbesar di Sultra. Sehingga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat dengan merekrut tenaga kerja lokal dan buruh.

Tentunya, lanjut Andisar, perusahaan juga harus wajib menerapkan UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dalam perusahaan.

“Kami sangat berharap bahwa HAM juga dapat diterapkan dengan baik pada perusahaan tersebut”, ucap Andisar.

Andisar yang juga merupakan ahli K3 yang telah mengikuti pelatihan di Kementerian Ketenagakerjaan RI ini mengatakan bahwa, dalam tuntutannya, AK3-LISENSI meminta agar DPRD Sultra mengundang secara kelembagaan pihak-pihak terkait, baik PTL dari PT VDNI dan PT OSS, Disnakertrans Sultra, Gubernur Sultra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan serta Pemda Konawe untuk bersama-sama melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dalam RDP tentunya kami meminta terkait penerapan K3 dalam perusahaan dan juga pola perekrutan zona kabupaten di Sultra yang telah dijanjikan oleh Pemda Konawe tapi tidak terealisasi dan tidak transparan dengan baik”, kata Andisar saat di wawancarai.

Lebih lanjut Andisar menyampaikan, agar DPRD Sultra juga bersurat secara kelembagaan dan menyampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) RI serta Menteri ESDM untuk mengganti dan mencabut pengesahan PTL dari PT VDNI dan PT OSS yang dinilai tidak mampu menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaiman yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami menilai selama beroperasinya PT VDNI dan PT OSS sering terjadi kecelakaan kerja pada perusahaan karena ketidakmampuan seorang PTL dalam menerapkan K3 pada perusahaan”, lanjutnya menjelaskan.

Sebelumnya, AK3-LISENSI telah menggelar aksi serupa di kantor Gubernur Sultra dengan tuntutan agar Gubernur segera mengganti Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans, Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker K3 dan Kepala Seksi (Kasi) K3 Nakertrans Sultra yang dinilai tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada PT VDNI dan PT OSS.

Laporan : YUSRIF

Komentar