Dorong Peningkatan PAD, DPRD Konsel KAD di Tiga Kabupaten

Dorong Peningkatan PAD, DPRD Konsel KAD di Tiga Kabupaten

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan Kajian Antar Daerah (KAD) di Tiga Kabupaten dalam dan luar Provinsi Sultra.

Dalam provinsi, anggota DPRD Konsel melaksanakan kajian di DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut). Disana belasan legislator Konsel diterima langsung oleh Ketua dan Anggota DPRD Konut.

Materi yang dikaji DPRD Konsel, yakni penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak retribusi bongkar muat di Konut, Dilanjutkan dengan tukar pendapat berkaitan dengan (kesejahteraan) anggota dewan.

Setelah KAD di Konut, Anggota Dewan Konsel melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah tiba, rombongan Dewan Konsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo bersama unsur pimpinan dan anggota diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Morowali bersama anggota,  Kepala Dinas Nakertrans dan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Morowali.

Dihadapan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Morowali itu, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menjelaskan jika Konsel adalah urutan kedua dengan jumlah penduduk di Sultra terbanyak setelah kota Kendari. Secara geografis pun terluas di bumi Anoa.

Bicara Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) lanjut Irham, Konsel cukup memiliki itu.

Dok KAD

Walau begitu, Irham blak-blakan membeberkan jika PAD Konsel tidak signifikan dengan potensi tersebut, sehingga pihaknya memilih Kabupaten Morowali sebagai daerah kunjungan kajian berkaitan dengan penerapan pajak retribusi dibidang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan retribusi lainnya yang dapat mendorong PAD.

“Jujur saja kami masih kesulitan mencari pendapatan. Karena Konsel ini dekat dengan kota provinsi, banyak pegawai yang tinggal di wilayah Kota Kendari sehingga perputaran uang banyakan di Kendari, ini salah satu soal kami, olehnya kami berharap bapak ibu bisa memberikan kami referensi terkait retribusi, atau kiat-kiat yang bisa menghasilkan pendapatan daerah,” ujar Ketua DPD II Golkar Konsel ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda Kabupaten Morowali, Saharudin mengatakan, terkait IMTA, pemerintah Morowali telah membuat Perda sejak 2014 dan diperbaharui pada tahun 2020. Dalam perjalanannya, nanti di tahun 2018 baru dimulai penerapannya.

“Jadi kita baru tahu sudah sampai 80 – 10 ribu yang bekerja tenaga asing, sehingga kami membentuk pansus yang bertugas melakukan penagihan terhadap pajak penghasil tenaga kerja asing di 2018 sampai sekarang, tapi kami tidak hanya fokus di orang asing, tapi pada retribusi lain juga,” bebernya

Dikuatkan Kepala Dinas Pendapatan Morowali, Harsono Lamusa, bahwa dalam melakukan upaya peningkatan PAD, Pemda dan DPRD harus bersinergi bagus. Banyak sektor yang dapat dijadikan sumber PAD.

Di Morowali sendiri, lanjut dia, pemerintah telah memungut pajak penghasilan tenaga kerja asing senilai 14 juta per orang.

Tahun pertama memungut pajak penghasilan TKA, pihaknya menarget 10 M, tapi tembus 26 Miliyar, tahun berikutnya menarget 70 Miliyar, realisasi 76 Miliyar.

“Sekarang ini PAD Morowali secara keseluruhan sektor sudah sampai 400 M pertahun. Morowali kebanjiran investor, sampai kami kebingungan mau cari dimana tempat, jadi semua soal tekhnis dan sinergi DPRD dan Pemda. DPRD melindungi melalui payung hukum lalu mengawasi, Pemda mengeksekusi itu,” katanya.

PAD khusus IMTA, lanjut dia, penggunaan dananya diperuntukan membina warga Morowali non skil menjadi berskil. Tidak punya usaha menjadi punya usaha.

“Jadi uangnya kita kembalikan untuk masyarakat, memang kalau tahap pertama kerja TKA, pajaknya kementerian yang ambil, nanti kedua baru daerah. Saya sarankan kalau teman-teman DPRD Konsel tertarik dan serius, silahkan datang lagi kesini bawa dinas-dinas terkait, supaya secara tekhnis bisa kita rumuskan pulang langsung diterapkan,” tukasnya.

Diakhir Kajian, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengucapkan terimaksih atas penyambutan dan referensi yang diberikan. Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemda Konsel berkaitan dengan hasil KAD di Morowali.

Adapun di Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin oleh Wakil Ketua Hj. Hasnawati bersama anggota DPRD lainnya. KAD terkait Penguatan dan Pengembangan Modal Kelembagaan Kelompok Usaha Ikan Pangkilang. Terkait Strategis Pemberdayaan Perempuan dalam Upaya Penciptaan Lapangan Kerja dan Pengembangan Usaha Ikan Pangkilang. Serta terkait Strategis Peningkatan Produktivitas Tanaman Lada di desa Wawondula Kecamatan Luwu Timur, Sulsel.

KAD ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Amirullah.

Kadis Sosial Kabupaten Luwu Timur, Drs Sukarti menjelaskan, bahwa dalam hal ini kelompok usaha ikan pangkilang murni menggunakan modal sendiri secara berkelompok adapun dalam bentuk penguatan pemerintah Kabupaten Luwu Timur hanya memberikan Legalitas keberadaan kelompok usaha ikan pangkilang tersebut.

Bagaimana pengembangan Usaha Ikan Pangkilang Di Desa Wawondula?

Menjawab dari pertanyaan diatas Bapak Sukarti menjelaskan, dalam pengembangan ikan pangkilang masyarakat Towuti memperdayakan ibu-ibu rumah tangga untuk mengolah ikan pangkilang dari bahan olahan rumah menjadi bahan produksi yang di perjual belikan dan masuk pasar serta supermarket.

Kadis Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Amirullah menambahkan, tanaman Lada merupakan primadona unggulan yang dapat menopang perekonomian masyarakat.

Sesuai data dari Dinas Pertanian total luas lahan tanam yaitu 5.544 HA di bagi dalam 11 Kecamatan. Kecamatan Towuti dengan luas wilayahnya 3.832 merupakan sentral tanaman Lada, karena mempunyai tanah yang subur meskipun dengan tanah yang merah karena berada didekat danau Towuti.

Dan dengan program prioritas bidang Pertanian dan Peternakan, yaitu dengan mengoptimalkan peran BUMD dengan penyerapan hasil bumi, peningkatan produksi melalui penambahan indeks pertanaman, pengembangan sentra tanaman pangan dan holtikultura, menjamin kesediaan pupuk, industriliasi hasil pertanian, memfasilitasi pemenuhan asuransi tani, memfasilitasi sarana dan peningkatan kapasitas sumber daya penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha sektor pertanian.

Adapun KAD di Kabupaten Bone terkait strategis pelestarian budaya dalam mempertahankan eksistensi kearifan lokal pada Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, Sulsel.

Untuk diketahui, Kajian Antar Daerah (KAD) ini dilaksanakan pada tanggal 18-21 Agustus 2021.

MAHIDIN / YUSRIF

Komentar