Humas: Ini Legalitas Kegiatan PT Tiran Mineral Waturambaha Lasolo Konut

Humas: Ini Legalitas Kegiatan PT Tiran Mineral Waturambaha Lasolo Konut
H. La Pili

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Humas PT Tiran Group H. La Pili akhirnya mengungkap legalitas kegiatan perusahaannya yang dikirim ke redaksi tegas.co., Selasa (24/8/2021).

La Pili, Beberapa daftar legalitas sebagai landasan dasar kegiatan PT Tiran Mineral yang berlokasi di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara (Konut),Yaitu:

Iklan Pemkot Baubau

“Persetujuan Izin Lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yaitu: No. 503/02/PIL-DPMPTSP/II/2021
Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi dari Kementrian Perindustrian, Yaitu: No. 353/KPAII-III/PWI/III/2021

Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan dari Kementrian ESDM, Yaitu: No. 255/I/IUP/PMDN/2021
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Yiatu: No. SK.301/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2021

Bersama ini pula kami lampirkan pernyataan dari Wakapolda Sultra, Kadishut Sultra, dan Dinas ESDM Sultra yang menyampaikan bahwa PT Tiran Mineral telah lengkap semua dokumennya,”tulis La Pili. Ia juga melampirkan beberapa pernyataan:

Lampiran:

https://www.rightnewskendari.com/pt-tiran-mineral-di-konut-sudah-punya-izin-lengkap-wakapolda-sultra-sudah-dilakukan-pengecekan/ (Pernyataan Wakapolda Sultra)

https://sulsel.fajar.co.id/2021/06/12/kadishut-sultra-pt-tiran-mineral-telah-miliki-izin-lengkap-pihak-yang-persoalkan-bisa-pidana/ (Pernyataan Kadishut Sultra)

https://suarasultra.com/ekonomi-bisnis/dinas-esdm-sultra-izin-usaha-pertambangan-pt-tiran-mineral-sudah-lengkap/ (Pernyataan Dinas ESDM Sultra)

https://www.rightnewskendari.com/dishut-sultra-nyatakan-tegas-izin-kawasan-hutan-pt-tiran-mineral-resmi-beny-raharjo-izin-menteri-kok/ (Pernyataan Dishut Sultra)

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar