Sat Resnarkoba Polres Kolut Amankan Bandar Sabu Beserta Barang Bukti

Sat Resnarkoba Polres Kolut Amankan Bandar Sabu Beserta Barang Bukti

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – NL (48) warga Kondara, Kecamatan Pakue, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa berkutik saat di ciduk personil Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kamis (26/08/2021) sekitar pukul12.30 wita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) 18,55 gram Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kandang ayam samping rumahnya.

Iklan ARS

Kaur Bin Ops, IPDA Riskal, M. Lukman. M. SH didampingi Kanit II Bripka Kartono Kadri dan Kasi Humas AIPTU Hari Hermawan mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat, bahwa adanya aktifitas transaksi Narkotika berupa Sabu di rumah tersangka NL. Dari laporan tersebut, personil Sat Resnarkoba bergerak cepat dan melakukan mengecekan didalam rumah tersangka.

“Sebelum pengeledahan di rumah tersangka, kami meminta izin untuk disaksikan Kades, Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas setempat Bripka Aksan”, ungkap Riskal satu balok di pundak ini.

Saat ditanya, tersangka tidak mau mengakui adanya Sabu yang disimpan di rumahnya maupun transaksi yang sering dilakukan.

Tidak percaya dengan keterangan tersangka, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka namun nihil. Tidak mau kehilangan buruannya, personil Sat Resnarkoba kembali menggeledah di kandang ayam di samping rumah tersangka.

“Alhasil, ditemukan Barang Bukti (BB) sabu yang di sembunyikan di bawah atap kandang ayam,” kata mantan SPKT Polres Kolut ini.

Personil Sat Resnarkoba Polres Kolut saat mengamankan tersangka NL serta berhasil menemukan barang bukti sabu di kandang ayam samping rumah tersangka

BB sabu ditemukan dalam kemasan 17 kantong plastik dengan berat 18,55 gram yang di belinya dari Sidrap, Sulsel melalui sistem telpon. Penemuan ini, tersangka tidak bisa berkutik, dan diamankan dari rumahnya ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka bersama keluarganya, dia tidak memakai Narkotika jenis Sabu ini, untuk membuktikannya tersangka akan di tes urin, apakah hasilnya Positif atau Negatif.

“Tersangka NL di kenakan Pasal 114 subsider ayat 2 dan pasal 112 subsider ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup”, tutupnya

Laporan : IS

Editor : YUSRIF

Komentar