Warga Tuntut PT CNI Hentikan Penambangan Sebelum Membayar Hak

Warga Tuntut PT CNI Hentikan Penambangan Sebelum Membayar Hak

TEGAS.CO,. KOLAKA – Ratusan warga dari Desa Ponre Samaenre dan Desa Langgomali Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Warga menuntut agar pihak PT CNI menghentikan penambangan ore nikel sebelum menyelesaikan semua hak – hak masyarakat.

Aksi ini dilakukan lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang ada di dalam lokasi penambangan perusahaan tersebut yang berjumlah 12 orang. Serta tidak adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terendam lumpur akibat tanggul penahan air milik PT Ceria jebol pada Mei 2021 lalu.

Kuasa hukum masyarakat, Juliardi Ahmad Karangan, mengatakan untuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang ada di lokasi penambangan PT. Ceria sama sekali belum ada pembayaran, sementara ganti rugi tanaman, dari 13 orang pemilik tanaman, PT. Ceria hanya menyelesaikan 4 orang saja, sehingga Juliardi memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan hak – hak masyarakat yang dimaksud. Sebab, jika tidak segera diselesaikan masyarakat akan melakukan aksi besar – besaran hingga menduduki lahan PT. Ceria, Sabtu (21/08/2021).

“Jadi sudah empat tahun PT. Ceria selalu beralasan tim ahli mereka belum turun, sehingga saya sampaikan kepada PT. Ceria ini adalah peringatan jadi jangan dianggap enteng, jika tidak ada reaalisasi sebagai kuasa akan mengambil langkah tegas, namun kembali lagi kepada masyarakat langkah apa yang akan kami lakukan untuk selanjutnya”, ungkap Juliardi.

Selain pembayaran hak mereka, masyarakat Kecamatan Wolo juga menghimbau kepada PT. Ceria agar segera melakukan perbaikan tanggul agar lumpur dan air tidak lagi merendam pemukiman warga saat musim hujan. Sementara itu, pihak PT. Ceria yang konfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan.

Laporan : Redaksi

Komentar