Dituding Markup, Asrun Lio: Pengadaan Barang Jasa di Dikbud Sultra Sesuai Prosedur

Kabid Pembinaan SMK Dikbud Provinsi Sultra, yang juga PPTK Pengadaan Wastafel Portable Cuci tangan Tahun 2020, La Ode Fasikin MSi.

Lanjut lulusan S3 The Australian National University (ANU) Canberra ini bahwa pengelolaan anggaran bersumber dari dana penanggulangan Covid-19 Dikbud Sultra, melalui Program pengadaan alat kesehatan seperti alat cuci tangan menggunakan tandon untuk mematuhi protokol kesehatan di area institusi pendidikan mengacu pada surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam RKA.

Jadi, lanjut Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini, pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, proses pengadaannya melalui beberapa tahapan dan didampingi tim asistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait.

Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menjelaskan, pengelolaan perbendaharaan dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan penuh keterbukaan. Setiap tahapan selalu di asistensi oleh tim APIP yang didalamnya tergabung dari Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum,  Inspektorat dan OPD yang tergabung dalam pengadaan barang dan jasa itu. Jadi semua yang terlibat diminta atau tidak diminta mereka akan memberikan asistensinya.

Terkait pengadaan tempat cuci tangan di sekolah, kata Asrun Lio, Dikbud  telah membuat rencana pembiayaan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai satuannya Rp. 7,5 juta per unit. Namun angka tersebut tidak menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

“Rp.7,5 juta di RKA  tidak menjadi angka mutlak tetapi ada prosedurnya. Misal kita harus melalui proses negosisasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga rill di lapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari seperti biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.

“Kalau dipelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu, sehingga setelah asistensi didapat harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya,” terangnya.

Dia juga menilai bisa menghemat anggaran. Karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisahkan anggaran hingga milyaran rupiah.

“Dari RKA pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon bernilai Rp.7,5 juta tetapi setelah negosiasi dengan pihak penyedia disepakati Rp. 6.325 juta  jadi ada keuntungan sekitar 1,2 juta per unit dan nilai ini yang kita pertanggungjawabkan. Dengan demikian kita juga dapat menghemat sekitar kurang lebih Rp.1,2 miliar dari rencana semula yang sisa anggaran itu dikembalikan ke khas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp.7,5 juta harga satuannya 6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” tegasnya.

Kadikbud Sultra ini mengaku banyak  melakukan perubahan kegiatan maupun alokasi anggaran dimasa pandemi Covid-19. Anggaran dialokasikan untuk mengatasi masalah kesehatan pendididik, tenaga pendidik dan siswa untuk memenuhi protocol kesehatan di dunia pendidikan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Untuk JPS, sambung tamatan S2 Linguistik Unhas Makassar Tahun 1997 ini, pertama diarahkan pada kegiatan pemberian insentif langsung kepada guru, siswa miskin dan seluruh siswa terkait pembelajaran daring.

Kedua, menyediakan sarana penyediaan masker untuk menjamin siswa melaksanakan proses belajar mengajar terpenuhi standar kesehatannya.

“Setiap pengadaan barang dan jasa Dikbud disetiap tahapannya diasistensi oleh tim APIP,” tambah peraih Juara 1 Diklat PIM III di BPSDM Provinsi Sultra 2019 ini.

 

Editing by: H5P

Komentar