DPRD Sultra Gelar RDP bersama PT Antam dan Forum Rakyat dan Mahasiswa Menggugat

DPRD Sultra Gelar RDP bersama PT Antam dan Forum Rakyat dan Mahasiswa Menggugat
Suasana RDP

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 perihal Penyesuaian Kuasa Pertambangan PT. ANTAM yang didasarkan pada UU 13/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Sulawesi Tenggara jo. PP No. 32 Tahun 1969 (Pasal 19) jo. PP 75/2001 jo. Perda Kabupaten Konawe Utara No.5/2007 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dimana di dalam surat tersebut terdapat penyesuaian luas wilayah kuasa pertambangan yang dimiliki PT. Aneka Tambang, Tbk.

SK Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 perihal Penyesuaian Kuasa Pertambangan PT. ANTAM diterbitkan pada tanggal 14 September 2007. Di dalamnya mengurai penciutan luas wilayah izin pertambangan PT. Aneka Tambang, Tbk yakni,

Iklan KPU Sultra

KW 99 STP 057a. Eksploitasi Bawulu & Tapunopaka 6.213 Ha (dipertahankan seluas maksimal 1000 Ha & dikembalikan seluas minimal 5.213 Ha). KW 99 STP 057b. Eksplorasi II di Lasolo seluas 7.371 Ha (dipertahankan seluas maksimal 1000 Ha & dikembalikan seluas minimal 6.371 Ha).

Komentar