DPRD Sultra Gelar RDP bersama PT Antam dan Forum Rakyat dan Mahasiswa Menggugat

Selama memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang kemudian disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi dan ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi tidak pernah mengalami masalah ataupun sengketa tumpang tindih wilayah sebelum terbitnya Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Aneka Tambang, (Persero),Tbk di Kabupaten Konawe Utara tertanggal 11 Januari 2010 (selanjutnya disebut SK 05/2010).

Bahwa SK 05/2010 menghidupkan kembali Kuasa Pertambangan milik PT. Aneka Tambang,Tbk Nomor 227/2007(KW 99 NPP 001 seluas 3.047 Ha di Mandiodo) yang telah diciutkan dan disesuaikan wilayahnya berdasarkan SK 545/199 jo. PP No. 32 Tahun 1969 (Pasal 19) jo. PP 75/2001, yang mana SK 05/2010 melahirkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pemberian izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Aneka Tambang, Tbk (KW 99 NPP 001) seluas 3.047Ha di Mandiodo tertanggal 11 Januari 2010 (selanjutnya disebut SK 13/2010) yang telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi 129 K/TUN/2011.

Iklan KPU Sultra

Ketika SK 05/2010 yang digugat dan sedang dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, kemudian muncul Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 158 Tahun 2010 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Antam,Tbk (KW10 APR OP 005), tertanggal 29 April 2010 (selanjutnya disebut SK 158/2010) yang menggabungkan wilayah IUP Operasi Produksi PT. Antam,Tbk (KW 10 MRT 001) dan (KW 99 NPP 001) seluas 16.920 Ha di wilayah Asera.

Komentar