SK No. 5/2010 yg menjadi obyek gugatan di pengadilan pada akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan 129 K/TUN/2011 yang amarnya memerintahkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut SK no. 5 dimaksud.
Putusan ini kemudian menghidupkan 11 IUP yang sebelumnya dicabut dan eksis hingga saat ini. Permasalahan kemudian muncul dgn adanya putusan MA No.225 K/TUN/2014 yang menghidupkan SK 158/2010 Padahal obyek wilayahnya telah menjadi obyek pemeriksaan dan dinyatakan sah pada putusan 129K/TUN/2011.
Kondisi semakin memperumit penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak karena masing-masing memiliki dasar hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Komentar