Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, Rabu (1/9/2021) di Kendari. RPD ini dilaksanakan atas aspirasi 2 lembaga yakni, Forum Rakyat dan Mahasiswa menggugat, Corong Aspirasi Rakyat Sultra (COROK Sultra).
Forum Rakyat dan Mahasiswa Menggugat mempertanyakan tindak lanjut penyerahan dokumen dari pihak ESDM Sultra kepada Kementerian ESDM atas putusan Mahkamah Agung.
RDP dipimpin sekertaris Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra didampingi Sudirman (anggota), Mas’udi (anggota, Muhtar (anggota) dan Yudhi Mahardika (anggota). RDP di skorsing dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk memberikan rekomendasi.
Turut hadir perwakilan Inspektur tambang, Perwakilan Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan dan perwakilan Kejaksaan Tinggi provinsi Sultra.
Komentar