Polres Konsel Amankan Lima Anak Dibawah Umur Tersangka Curanmor

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, Tim Reskrim Polres Konsel langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

“Kami tangkap tersangka di Kendari tanggal 21 Agustus dan semua berkas sementara dilengkapi untuk ketingkat selanjutnya,” terangnya.

Barang Bukti 4 unit motor hasil curian yang diamankan Satreskrim Polres Konsel

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus pencurian ternak sapi, personil Satreskrim Polres Konsel juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan 5 orang pelaku yang merupakan masih dibawah umur.

Mereka masing masing, Inisial EA (16), AY (17), SM (17), YA (15), AS (15). Kelima tersangka menjalankan operasinya dengan menggunakan kunci palsu dengan cara dibobol.

“Dua orang pelakunya ditangkap di Kendari dan sisanya di Konsel, TKPnya di bundaran Tinanggea, Desa Lapulu, Asingi, dan Desa Lapoa Kecamatan Tinaggea dimalam hari dengan cara mengambil kendaraan mendorong ditempat yang aman dan langsung merusak kuncinya serta memodifikasi agar tidak di tahu pemiliknya,” terang Kapolres Konsel.

Berdasarkan pengembangan Polres Konsel berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu buah Yamaha Fino, Dua Yamaha Jupiter Z dan satu Honda Beat stret.

Atas perbuatan kelima tersangka, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

MAHIDIN / YUSRIF

Komentar