“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bahwa PT Tiran Mineral telah memiliki izin usaha penambangan untuk penjualan, hal itu sesuai dengan surat keputusan Menteri investasi nomor 55 tahun 2021,” ulas mantan dosen pertambangan UHO itu.
Koordinasi itu, tambah Kadis, dilakukan demi kepentingan investasi di Sulawesi Tenggara terutama di sektor industri dan pertambangan, guna peningkatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan aturan kementerian BKPM izin penjualan ini hanya diberikan untuk perusahaan non penambangan bukan pemilik IUP. “Hal itu berdasarkan SK Menteri yang didukung kelengkapan-kelengkapan lainnya,”jelasnya.
Komentar