Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Harus Segera Buka Data Perizinan PT. Tiran Mineral;
Bahwa polemik keberadaan dokumen perizinan usaha pertambangan PT. Tiran Mineral di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral Konawe Utara kini mulai terungkap setelah sebelumnya Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra melalui media tgl 27/6/2021 menyatakan bahwa dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang melakukan usaha pertambangan di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral Konawe Utara (Konut) telah lengkap,
Kemudian pada tanggal 27/8/2021 dan 2/9/2021 Sekdin ESDM Prov. Sultra menyampaikan bahwa pada pokoknya setelah melakukan pengecekan di ESDM Sultra dan PSTP Sultra, PT Tiran Mineral secarik kertas tidak memiliki izin baik yang berkaitan dengan perizinan dalam kewenangan ESDM Sultra maupun Kementerian, salah satunya adalah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Komentar