“Ditangkap saat kerja bangunan di Anggoeya, Poasia Kendari. Setelah dilakukan penangkapan, saat itu juga kita titipkan sementara di Polsek Poasia sebelum di bawa ke Raha,” lanjutnya.
“Saat ini sudah di Mapolres Muna dan menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Erwan menambahkan, dasar penangkapan pelaku yakni: Laporan Polisi Nomor :LP/B/17/SPKT/Sek sawerigadi /Res Muna/ polda sultra, tanggal 13 agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/04/IX/2021/Reskrim sek , tanggal 02 September 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han/05/IX/2021/ Reskrim sek tanggal 06 September 2021.
“Kejadian perkara di desa Ondoke sekitar pukul 00.30 Wita, korban saat itu sementara di acara lulo (joget) hendak pulang ke rumahnya di desa Waulai Kecamatan Barangka Kabupaten Mubar. Namun dalam perjalanan pulang korban dicegat oleh pemuda dari desa Ondoke berjumlah kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang,” ujarnya.
“Rata-rata dari mereka memegang kayu Reng, korban mengenali salah satu pelaku yakni LT. Kemudian LT bersama temannya menarik-narik korban. Saat itu juga korban langsung merebut kayu dan memiting leher salah satu pelaku. Saat memiting tersebut teman pelaku yang lain langsung secara bersama-sama melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki,” sambungnya.
“Saat pemukulan itulah kejadian, LT menikam/menusuk dada bagian kiri dengan menggunakan pisau yang membuat korban tersungkur jatuh di jalan. Korban pada saat itu berhasil menyelamatkan diri. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolsek Sawerigadi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Tersangka di tahan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 Kuhp subs pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan : FAISAL
Editor : YUSRIF
Komentar