Diduga Serobot Tanah Warga, Kades Teteasa, Konsel Resmi Diadukan ke Polisi

Bukti surat pengaduan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kepala Desa (Kades) Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diadukan ke Polisi atas dugaan penyerobotan tanah milik warganya.

Surat aduan itu tertanggal 7 September 2021 dengan perkara penyerobotan, yang ditandatangani Kanit SPKT Polres Konsel, Darwis Mattarima dengan pengadu, yakni pemilik tanah atas nama, Sawal.

Kepada wartawan, Sawal mengatakan, pihaknya tidak pernah berpikir kepala desanya akan melakukan hal tersebut kepada dirinya, dengan menyuruh anaknya untuk datang memagari tanah miliknya.

“Saya juga heran kok tiba-tiba kepala desa langsung datang serobot bahkan pagar dengan pakai tali kawat depan rumah saya tanpa alasan yang jelas. Makanya hari ini saya resmi adukan di Polres Konsel. Ini tanah bersertifikat dan apapun alasanya kami tetap memilih jalur hukum karena ini murni penyerobotan dan itu pidana,” kata Sawal. Selasa (7/9/2021).

Sawal mengaku dengan adanya pagar kawat duri depan rumahnya ia banyak mengalami kerugian baik materiil maupun non materiil.

“Iya saya kan penjual ikan, jadi saya mau lewat dimana kalau sudah begitu kejadianya. Otomatis saya sangat terganggu dengan adanya tali kawat. Anak istriku mau makan apa kalau saya tidak menjual ikan,” akunya.

Atas kejadian itu, Sawal meminta kepada Penyidik Polres Konsel untuk segera turun dan memproses siapa-siapa saja yang terlibat.

Sementara itu Kepala Desa Teteasa yang diketahui bernama Badria mengaku sangat bertanggung jawab atas penyerobotan tersebut.

“Iya Saya bertanggung jawab atas penyerobotan itu. Saya sudah arahkan mereka untuk pagar pakai tali kawat,” tegas Badria saat dihubungi via teleponnya, Minggu (5/9/2021).

Ia berdalih bahwa tanah tersebut adalah tanah orang tuanya puluhan tahun yang lalu. Untuk diketahui penyerobotan itu terjadi sejak 5 Sepetember 2021.

MAN /YUSRIF

Komentar