Gubernur Sultra Kembali Instruksikan Perpanjangan PPKM Hingga 20 September 2021

Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi SH.

TEGAS.CO., SULTRA – Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021, Pemerintah Provinsi kembali mengeluarkan surat instruksi Gubernur. Senin (6/9/2021)

Surat instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH., bernomor 443.2/3903 tahun 2021 dengan tembusan surat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua DPRD Sultra Kendari, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari;

Iklan KPU Sultra

Surat Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Sultra yang berisikan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra

Gubernur Sultra Kembali Instruksikan Perpanjangan PPKM Hingga 20 September 2021

Adapun isi Instruksi Gubernur Sultra antara lain sebagai berikut

KESATU : Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Baubau, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

KEDUA : Bupati Bombana, Bupati Buton, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

KETIGA : Pemberlakuan PPKM level (tiga) dan PPKM level 2 (dua) diperpanjang sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

KEEMPAT : Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

KELIMA : Bupati/ Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di Wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

KEENAM : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Surat Instruksi tersebut dapat diunduh di Sini.(Adv)

B_Khan/MAS’UD

Komentar