Oknum Polisi dan Istri di Muna Jadi Tersangka, IPTU Hamka: Sudah Diterbitkan Surat Penahanan

Oknum Polisi dan Istri di Muna Jadi Tersangka penganiayaan

TEGAS.CO,. MUNA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna pasca gelar perkara, menaikan status oknum polisi (KW) dan istrinya (YY) menjadi tersangka.

Surat penahanan kedua pelaku dugaan penganiayaan terhadap JN (18) warga Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna itu juga telah diterbitkan.

Iklan KPU Sultra

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka mengatakan, surat penahanan terhadap pelaku telah itu diterbitkan sejak Senin (6/9/2021).

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah ada. Kalau tidak ada halangan hari ini kita akan bawa ke Kejaksaan,” kata Iptu Hamka, Rabu (8/9).

Kasus Babinkantibmas Desa Parida bersama sang istri itu kini masuk tahap penyidikan (Sidik).

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muna, Ipda Ashari mengatakan, akan terus menindaklanjuti kasus yang menjerat KW, polisi berpangkat brigadir itu.

“Laporan pidana umumnya berjalan, kami seksi propam juga otomatis akan menindaklanjuti laporan tentang masalah kode etik dan disiplinnya, kami akan proses,” tegas Ipda Ashari.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar