Berikut Dua Jalur Seleksi Penerimaan Maba di UMU Buton

Berikut Dua Jalur Seleksi Penerimaan Maba di UMU Buton

TEGAS.CO,. BAUBAU – Universitas Muslim (UMU) Buton mulai membuka penerimaan mahasiswa baru (Maba) Tahun Akademik 2021/2022 mulai 1 Maret hingga 5 September 2021.

Penerimaan maba tersebut terbagi atas tiga gelombang. Gelombang pertama mulai 1 Maret hingga 27 Mei 2021, gelombang kedua mulai 31 Mei hingga 15 Juli, dan gelombang ketiga mulai 19 Juli hingga 5 September 2021.

Iklan Pemkot Baubau

Calon mahasiswa baru UMU Buton mendaftar melalui dua jalur seleksi, yaitu mandiri dan seleksi beasiswa KIP bagi lulusan dua tahun terakhir.

Namun bagi pendaftar yang melalui seleksi beasiswa KIP, harus menunggu pengumuman dari pusat hingga paling lambat di Oktober 2021.

“Namun mereka masih akan berproses dan mengikuti seleksi administrasi untuk menentukan prodi pendidikan yang akan mereka pilih”, katanya Wakil Rektor UMU Buton, Dr. Sudjiton, MM saat diwawancarai disela kegiatan pengukuhan mahasiswa baru UMU Buton

Setiap mahasiswa yang mendaftar melalui jalur KIP secara otomatis akan dicalonkan langsung sebagai calon penerima beasiswa KIP di Universitas Muslim Buton.

  1. Secara detail, prosedur penerimaan mahasiswa baru UMU Buton Tahun Akademik 2021/2022 sebagai berikut :
    Calon mahasiswa datang ke tempat pendaftaran yang ada di Universitas Muslim Buton untuk mengisi formulir dengan melampirkan pas foto berwarna  3×4 sebanyak 2 lembar, fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas mengumumkan jadwal seleksi kepada calon mahasiswa.
  4. Calon mahasiswa mengikuti ujian tertulis dan wawancara sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  5. Panitia mengumumkan hasil ujian secara online dan dibagikan melalui WhatsApp masing-masing mahasiswa.
  6. Calon mahasiswa yang dinyatakan LULUS melapor ke petugas pendaftaran dengan menunjukkan bukti kelulusan.
  7. Petugas pendaftaran mengarahkan Calon Mahasiswa yang dinyatakan LULUS  ke petugas registrasi ulang.
  8. Petugas Registrasi Ulang memberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).
  9. Calon mahasiswa membayar uang kuliah sesuai ketentuan sbb :
    a. Biaya Almamater Rp. 350.000,00
    b. SPP sebesar Rp 1.500.000 (bisa diangsur)
  10. Calon mahasiswa mengisi formulir dengan lengkap dan menyerahkan fotocopy Ijazah/ SKL yang dilegalisir, pasfoto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP (jika ada) dan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah.
  11. Petugas registrasi ulang menerbitkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  12. Selanjutnya mengurus KRS di Program Studi Masing-masing dan menunggu jadwal perkuliahan.

Laporan : JSR

Editor : YUSRIF

Komentar