Agar Kasus Penistaan Agama Tak Terjadi Berulang

Zuharmi. H, S. Si (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Kasus penistaan agama akhir-akhir ini sering kali terjadi. Belum hilang ingatan kita terhadap kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 dan telah acapkali mengolok-olok bahkan menistakan ajaran Islam. Bahkan, Dia membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya ke pihak kepolisian karena aksinya tersebut (inews.id, 17/4/2021). Muncul lagi kasus terbaru, penistaan agama Islam yang dilakukan oleh seorang Youtuber bernama Muhammad Kece yang viral akhir-akhir ini di media sosial.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak kepolisian untuk menangkap Muhammad Kece tersebut karena telah menghina dan merendahkan agama  Islam. Menurutnya, Muhammad Kece melakukan perbuatan tidak etis dan memancing kemarahan umat Islam dengan merendahkan dan menghina Allah Swt., Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Anwar Abbas meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi  dan mempercayakan kasus tersebut di tangan aparat penegak hukum (inews.id, 22/8/2021). Peristiwa ini sungguh menyakiti perasaan dan menambah luka  umat Islam apalagi di tengah kampanye toleransi beragama yang digaungkan oleh pemerintah.

Bila dicermati, kasus-kasus penistaan agama yang marak terjadi sebenarnya adalah sebuah kejahatan serius yang mesti direspons secara cepat dan cermat oleh pihak kepolisian karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan umat di tengah masyarakat.  Penyelesaian kasus ini juga haruslah berpedoman kepada aturan hukum dan keadilan serta memberi efek jera kepada pelaku sehingga kasus serupa tidak lagi berulang. Walau kenyataannya penyelesaiannya masih jauh dari harapan umat Islam.  Tengok saja, kasus Josep Pauh Zhang yang berulang kali menistakan agama Islam  sampai sekarang belum berhasil ditangkap. Padahal payung hukum berupa UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan /atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya masih berlaku.

Inilah salah satu bukti bahwa negara dengan prinsip sekuler kapitalisme belum mampu menjaga kehormatan agama. Adanya kebebasan berpendapat yang kebablasan di alam demokrasi ini memberikan celah kejadian serupa berulang terjadi. Untuk itu, sebagai seorang muslim, tentunya diam terhadap kasus penistaan agama tersebut bukan merupakan solusi terbaik. Adanya keharusan untuk mendesak aparat kepolisian agar menindak pelaku penistaan agama tersebut sangat diperlukan. Menurut Advokat muslim Ahmad Khozinudin, S.H. menyatakan bahwa berulang kalinya kasus penistaan agama terjadi akibat sanksi yang tidak tegas dari pemerintah, sanksi hukumnya hanya lima tahun penjara yang tentunya tidak memberikan  efek jera. Selain itu, norma yang mengatur penistaan agama juga masih terlalu longgar (mediamat.news, 19/4/2021).

Sebagai agama yang sempurna yang berasal dari yang Maha Sempurna Allah Swt.  Islam adalah sebuah sistem yang terbukti  mampu melindungi umat dan ajaran Islam dari penista agama. Penerapan Islam selama 1300 tahun lamanya membuktikan keharmonisan antar pemeluk agama, adanya saling hormat- menghormati dan menghargai satu sama lain. Negara memberi jaminan kebebasan berpendapat pada setiap individu dengan catatan tidak bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam serta adanya kewajiban untuk melakukan koreksi kepada penguasa apabila penguasa melakukan kesalahan dalam menjalankan pemerintahannya.

Selain itu, sanksi hukum perlu diterapkan secara jelas dan tegas. Di dalam Al-Qur’an Surah At Taubah ayat 61 dijelaskan bahwa orang yang menghina Rasulullah Sawl. akan mendapatkan azab pedih, bahkan secara sengaja mencela, menjelek-jelekkan, menuduh, menistakan dan sejenisnya maka tindakan tersebut nyata kufur dan sanksinya adalah hukuman mati.

Seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Kaththab ra, yang memberikan hukuman mati atas pelaku penista agama. Begitu pula dengan sikap tegas Sultan Hamid II yang pernah marah dengan tindakan pemerintah Prancis, di mana surat kabar Prancis memuat berita tentang pertunjukan teater yang melibatkan Nabi Muhammad Saw. Aksi tegas diperlihatkan oleh Sultan Hamid II saat itu dengan memanggil Duta Besar Prancis agar segara menghentikan pertunjukan tersebut (republika.co.id, 27/10/2021). Inilah beberapa kisah dari sikap para pemimpin Islam dalam menindak  para penista agama. Dengan sanksi tegas ini maka kasus serupa tidak terjadi secara berulang. Maka sangat dituntut adanya  peranan negara sebagai pemegang kebijakan negeri ini. Wallahu A’lam.

The Author: Zuharmi. H, S. Si ( Pemerhati Sosial)

Editing by: H5P

Komentar