Tes Covid Turun Harga Seharusnya Gratis

Andi Henny (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Setelah mendapatkan kritik atas mahalnya biaya tes PCR dan antigen Mandiri, Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) di turunkan di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Selain itu Jokowi memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1×24 jam (News detik.com, 15/8/2021).

Ternyata kritik atas mahalnya biaya tes PCR  tidak hanya dari masyarakat saja tapi banyak juga menuai  kritik dari berbagai kalangan salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena  harga tes PCR di Indonesia lebih mahal di bandingkan di India. Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 rupee menjadi 500 rupee atau sekitar Rp 96.000 (Jawa Pos.Com, 1682021).

Dalam menangani persoalan tes PCR ini, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengeluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan. Beleid anyar tersebut yaitu berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) No.104 /PMK.02/ 2021 tentang jenis dan tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada kementerian Kesehatan (KeMenKes).

Negara juga mengevaluasi (mengaudit) lembaga-lembaga penyelenggara tes agar tetap memberi pemasukan bagi negara. Hal tersebut membuktikan bahwa negara selalu bertransaksi dan melakukan perhitungan secara ekonomi dengan rakyat, bukannya melayani (ri’ayah) seperti yang seharusnya atau melayani sepenuh hati tapi malah sebaliknya.

Di samping itu faktor ekonomi  juga lebih di pentingkan  dari pada nyawa rakyat atau kesehatan rakyat. Kita saksikan sudah berapa banyak korban meninggal karena Covid-19 disebabkan karena fasilitas kesehatan tidak mampu menampung pasien Covid-19 yang membludak dan bergejala dalam waktu yang bersamaan ditambah lagi, dengan adanya dugaan mafia vaksin yang jelas menguntungkan para kapitalis, turut menambah daftar betapa buruknya penanganan pandemi oleh Negara.

Bagaimana seharusnya negara menangani masalah ini dan bagaimana Islam memandang persoalan tersebut. Sejak awal virus corona Mulai masuk ke Indonesia seharusnya segera dilakukan pencegahan penularan dengan memisahkan yang sakit dari yang sehat melalui kebijakan Karantina wilayah (lockdown).melakukan tindakan Testing, Tracing dan Treatment (3T) merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran  virus covid-19 dan negara harus hadir terdepan dalam pelaksanaannya. Tes PCR dan sejenisnya harusnya gratis Dalam. Kontes Islam, negara seharusnya memberikan pelayanan tes secara gratis kepada rakyat karena itu bagian dan kewajiban peri’ayahan (pengurusan) negara atas rakyatnya.

Rasulullah Saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pengurus, Ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya” (HR Muslim).

Islam juga  memandang bahwa nyawa setiap rakyat itu sangat berharga dan di  jaga keselamatannya oleh Negara. Nabi Saw bersabda “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah di banding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak“. (HR Nasai 3987,Turmudzi 1455 di sahihkan Al –Albani). Dalam Islam testing merupakan bagian dari upaya memisahkan antara orang sakit dan sehat. ini merupakan satu rangkaian dari penanganan pandemi. Maka seharusnya bebas biaya, bahkan harus di lakukan kepada semua orang dengan tempo singkat agar virus tidak menyebar luas, dan haram hukumnya negara mengambil pungutan atas layanan yang wajib di berikan oleh negara.

Sistem Islam Kaffah memandang bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok setiap warga negara yang harus di penuhi. Negara akan mengalokasikan dana untuk pelayanan kesehatan maksimal kepada rakyat, mulai dari sarana, prasarana, tenaga medis yang ahli, laboratorium kesehatan. Hingga penelitian -penelitian di bidang kesehatan. Dengan rakyat yang sehat, kemajuan dan pengembangan di bidang lain akan bisa berjalan lancar, manusianya sehat, negaranya kuat.

Wallahu a’alam bishshawwab.

 

The Author: Andi Henny (Pemerhati Sosial)

Editing by: H5P

 

 

 

Komentar