Polsek Lasusua Ciduk 4 Tersangka Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik

Polsek Lasusua Ciduk 4 Tersangka Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik

TEGAS.CO. KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lasusua berhasil menangkap 4 tersangka Residivis yang diduga spesialis pencurian motor dan barang elektronik di Wilayah Hukum Polres Kolaka Utara di 18 lokasi. Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Lasusua, AKP Jamil. SH. MH bersama Kasat Intel Polres IPTU Imam Malik di bantu Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muhtar, Kanit Intel Bripka Andi Surahman dan anggota.

Kapolsek Lasusua AKP Jamil. SH. MH didampingi Kasi Penmas AIPTU Hari Hermawan mengatakan, penangkapan 4 tersangka dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang elektronik yang berada di wilayah hukum Polsek Lasusua. Dari laporan tersebut anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap 4 tersangka di tempat yang berbeda .

Iklan Pemkot Baubau

“Hasil penyelidikan ada 18 kasus pencurian Barang Elektronik, antaranya motor, TV, leptop, HP dan sejumlah tabung gasa 3 kilo gram beserta 1 pucuk senapan angin dan sarung,” ungkap Jamil mantan Kapolsek Batu putih ini

Tersangka Pertama yang ditangkap yakni Sulfian Dan firman warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua yang menggasak 1 unit sepeda motor dinas milik PNS Dinas Kesehatan, Sementara Nasar ditangkap dirumahnya di Desa Tojabi dan Tersangka Randy warga Desa Patowonua ditangkap di rumah keluarganya di Desa Totallang yang dekat dari rumah pacar tersangka.

“Ke 4 tersangka adalah Residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, mereka ini 2 kelompok yakni Randi bersama Nasar dan Sulfian bersama Firman, sementara Randi Tersangka Masih di bawah umur”, ungkap Jamil tiga balak dipundak ini.

4 tersangka melakukan aksinya di rumah kosong, siang maupun malam hari di 18 lokasi. Hasil pencurian mereka di jual di Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, dengan harga yang sangat murah.

“1 unit sepeda motor diamankan di Koltim di rumah teman tersangka yang akan di jual,” ucapnya

Ada barang bukti berupa laptop dan HP yang digasak Randi bersama Nasar diserahkan ke Polsek Kodeha untuk ditindak lanjuti karena TKPnya di wilayah Hukum Polsek Kodeoha. Ke 4 tersangka sudah diamankan di Polres Kolaka Utara.

“Ke 4 tersangka Residivis Spesialis Curanmor dan Barang elektronik di kenakan pasal berlapis dengan ancaman 7 tahun penjara”, pungkasnya.

Kapolsek Lasusua AKP Jamil menghimbau kepada Masyarakat Kolaka Utara untuk waspada dan memarkir kendaraan roda dua nya dengan aman dan bagi warga yang rumahnya kosong karena di tinggalkan pemiliknya agar memberikan informasi ke keluarga mereka

Laporan : IS

Editor : YUSRIF

Komentar