BNNP Sultra Berhasil Amankan 1.002,97 Gram Sabu Dari Seorang Nelayan di Kolaka

BNNP Sultra Berhasil Amankan 1.002,97 Gram Sabu Dari Seorang Nelayan di Kolaka

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan berinisial NR (46) alias I KKG yang terbukti sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 1.002, 97 Gram (±1kg)

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K dalam Press Realise menyatakan bahwa sebelum penangkapan, tim BNNP telah melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan lebih setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka.

Iklan Pemkot Baubau

Kepada media, kepala BNNP Sultra menjelaskan tersangka NR terbukti membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1.002, 97 Gram yang rencananya akan diedarkan tersangka NR untuk daerah Kolaka.

“Modus tersangka NR diduga menggunakan system tempel sesuai dengan perintah dari pengendali yang berinisial KU yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan”, tuturnya. Rabu (22/9/2021)

“Pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka berhasil ditangkap oleh tim BNNP Sultra di kediamannya Jln. Abadi Lrg. Meohai Kelurahsn Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kab. Kolaka”, lanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, tandasnya.

Kepala BNNP Sultra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sultra agar dapat saling bekerja sama dalam menangani kasus peredaran narkotika dengan menerapkan prinsip “BERANI AWAS, BERANI TOLAK, DAN BERANI LAPOR”, sebab kata dia, peredaran narkotika di Sultra terus meningkat dan semakin memprihatinkan meskipun di masa pandemi COVID-19.

Reporter : REKSI

Editor/ Publisher : YUSRIF

Komentar