TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melantik Sarlinda Moke sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan anggota DPRD Sultra, Muhammad Endang SA yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Konawe Selatan (Konsel) pada 2020 yang lalu.
Pelantikan yang digelar di gedung Paripurna DPRD Sultra, Kamis (23/9) tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, perwakilan Forkopimda, beberapa anggota dewan, serta pimpinan OPD.
Pelantikan dan pengambilan sumpah diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.74-3094 tahun 2021 tentang PAW anggota DPRD Sultra yang ditetapkan tanggal 23 Agustus 2021 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sultra, Laode Mustari.
“Memutuskan dan meresmikan pengangkatan Sarlinda Moke sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Sulawesi Tenggara sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji,” kata Mustari dalam membacakan keputusan Mendagri.
Anggota DPRD Sultra Dapil Konsel-Bombana ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua DPRD, Nursalam Lada.
Dalam sambutannya, Nursalam Lada mengucapkan selamat atas peresmian Sarlinda Moke. Dirinya berharap agar secepatnya menyesuaikan diri dengan tugas barunya di Komisi II DPRD Sultra.
“Rapat paripurna masa sidang III acara pokok pengucapan sumpah Sarlinda Moke, S.Sos Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sultra sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Demokrat atas nama Muhammad Endang SA karena mengundurkan diri mengikuti pilkada Konsel,” kata Nursalam membacakan agenda sidang paripurna.
Publisher : YUSRIF ARYANSYAH
Komentar