TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Gubernur Ali Mazi dan ketua DPRD Abdurrahman Saleh di gedung Paripurna DPRD Sultra. Kamis (23/9) malam.
Dalam Paripurna tersebut, DPRD dan Pemprov Sultra menyepakati perubahan Kebijakan Umum Plafon Anggaran Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P)Tahun Anggaran 2021.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan. DRPD Sultra melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar) La Ode Tariala menyampaikan hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2021 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD.
“Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan malam ini. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan kesepakatan dalam pembahasan KUA PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD,” kata La Ode Tariala.
Dalam laporan hasil pembahasan KUA PPAS, lanjut Tariala, pendapatan daerah pada APBD 2021 yang semula ditargetkan Rp 4 triliun 158 miliar 350 juta yang berubah menjadi Rp 4 triliun 250 miliar 150 juta atau naik sebesar Rp 91 miliar 743 juta
Katanya, kenaikan pendapatan daerah disebabkan oleh, kenaikan pajak kendaraan bermotor yang naik 8 persen, bea balik nama kendaraan bermotor naik 10 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor naik 12 persen.
“Kenaikan pajak kendaraan tersebut tidak diikuti pajak di sektor lainnya yaitu pajak air permukaan mengalami penurunan sebesar 18 persen”, sebutnya.
“Pihak DPRD Sultra menyarankan pada pemprov untuk mengoptimalkan pendapatan melalui pajak air permukaan dan melakukan langkah-langkah pada perusahaan yang belum menyetor tunggakan pajak air permukaan dimaksud,” tutup La Ode Tariala
Sebelum menutup laporan hasil pembahasan KUA PPAS, mewakili pimpinan dan anggota DPRD Sultra, La Ode Tariala mengingatkan Ali Mazi agar tepat waktu menyampaikan dokumen perubahan KUA PPAS serta APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Publisher: YUSRIF ARYANSYAH
Komentar