Hugua Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Konut

Hugua Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Konut

TEGAS.CO.,KONUT – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi DPI Perjuangan, Ir Hugua, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Wanggudu, Sabtu (25/9-2021).

Pada penyerahan sertifikat tanah tersebut, anggota DPR RI itu didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Sultra, Elias Tedjo dan Wakil Bupati Konawe Utara, H Abu Haera serta Wakil Ketua DPRD Konut, Made Trabuana.

Iklan Pemkot Baubau

Menurut Hugua, sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga pemilik lahan di Konut tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, yakni program reforma Agraria.

“Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Hugua.

Hugua menegaskan, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan lahan oleh masyarakat yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan.

Selain bisa menjamin keamanan atas lahan yang ditempati, sertifikat tanah juga bisa menjadi jaminan bagi pemiliknya untuk mendapatkan akses permodalan di berbagai lembaga keuangan seperti perbankan atau koperasi.

“Dengan kepemilikan sertifikat atas bidang tanah, masyarakat bisa mengakses lembaga-lembaga keuangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Hugua.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Elias Tedjo mengungkapkan sertifikat tanah yang diserahkan kepada 10 warga Konut itu, merupakan bagian dari target 1.500 bidang tanah yang akan disertifikat di wilayah kabupaten itu di tahun 2021 ini,” katanya.

Dari target itu kata dia, ATR/BPN Konawe Utara telah menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 1.346 bidang tanah. Sisanya, masih dalam proses penyelesaian.

“Kendala utama yang dialami petugas dalam menyertifikat tanah-tanah di wilayah ini, adalah pemilik lahan yang berada di daerah lain. Saat mereka (pemilik-red) dibutuhkan bertanda tanda sebagai saksi atas tanah yang akan disertifikat, mereka tidak ada di tempat. Itu sebabnya, penerbitan sertifikat tanah-tanah warga yang diusulkan menjadi terhambat,” jelasnya.

Setelah penyerahan sertifikat tanah kepada warga tersebut, dilanjutkan dengan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. Melalui sosialisasi PTLS tersebut terungkat betapa sangat penting bagi masyarakat untuk menyertifikatkan lahan-lahan yang dimiliki.

Mas’ud/H5P

Komentar