PT Tiran Mineral Bayar Denda Administratif ke Negara

PT Tiran Mineral Bayar Denda Administratif ke Negara

TEGAS.CO,. KENDARI – Maraknya pemberitaan di media tentang dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral di Desa Watorumbaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus menggegerkan berbagai pihak.

Sebelumnya, Humas PT Tiran Mineral La Pili membeberkan kepada media bahwa aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Tiran Mineral di Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan telah berjalan sejak awal 2021 atau sekitar 4 bulanan, yang difokuskan untuk pembangunan smelter.

Namun, dalam pembangunan Smelter ini, jelas La Pili, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah penataan lokasi, pembuatan jalan-jalan penghubung, jembatan, bahkan bila perlu pemangkasan gunung guna penataan lahan.

“Tidak mungkin lokasi itu langsung dibangunkan bangunan di atasnya,” tukas La Pili.

Pada tahap penataan dan pematangan lokasi inilah, lanjut La Pili, harus diobservasi kembali, apakah lahan mengandung logam mineral atau tidak. Jika ada, maka sesuai undang-undang mineral logam tersebut dapat digali dan dijual.

“Kita tahu disitu ada logam mineralnya, masuk akal kah, kita hanya mau timbun dengan bangunan. Kami dibenarkan secara aturan untuk izin melakukan kegiatan penambangan dan penjualan namun dalam jangka waktu singkat sampai pada posisi sudah benar-benar siap untuk melakukan kegiatan Smelter,” jelas La Pili dalam keterangannya saat ditemui awak TEGAS.CO beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu, sambung La Pili, agar tidak menyalahi aturan, maka pihaknya membuat izin sementara, yakni izin usaha pertambangan untuk penjualan hasil komoditas mineral.

Menyikapi pernyataan La Pili tentang aktifitas PT Tiran Mineral yang dimulai sejak awal 2021, awak TEGAS.CO mengonfirmasi ke Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Hutan.

Kabid Perencanaan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo menyampaikan, bahwa PT Tiran Mineral memang telah memiliki IPPKH pembangunan smelter. Namun dalam tembusannya, SK tersebut baru diterima oleh Dishut Sultra pada Juni 2021.

“Benar mas kami sudah ditembusi SK IPPKHnya,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo via Wahtsapp. Kamis (23/9/2021).

Terkait tembusan SK IPPKH yang diterima pada Juni 2021, Beni menjelaskan, bahwa untuk pengelolaan kawasan hutan sebelum SK IPPKH dikeluarkan, maka pihak pengelola akan dikenai denda administratif.

“Namun yang bersangkutan sudah membayar denda ke negara sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja,” lanjut Beni

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Tiran Mineral sebelum dikeluarkannya SK IPPKH, Humas PT Tiran Mineral La Pili enggan memberi komentar dan hanya membaca (read) pesan salah satu wartawan TEGAS.CO

Laporan : ISMITH

Editor : YA

Komentar