APBD Wakatobi 2021 Defisit, Begini Detailnya

Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin menerima dokumen rancangan Perda APBD perubahan 2021 dari Sekretaris daerah La Jumadin diruang rapat DPRD, Senin 27 September 2021

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi mulai membahas rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2021, Senin (27/9/2021).

Bupati Wakatobi melalui Sekdanya, La Jumadin mengatakan, rancangan Perda ABPD perubahan 2021 merupakan agenda rutin pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan, yang transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan.

Iklan KPU Sultra

“Secara umum, alasan dilakukannya perubahan APBD ini, diantaranya; pengembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),” ucapnya saat menyampaikan pidato Bupati Wakatobi di DPRD.

Ia melaporkan bahwa secara menyeluruh target pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 905 milyar, semula sebelum perubahan Rp 891 milyar atau 2 persen dengan kenaikan sebesar Rp 13 milyar lebih. Perubahan pendapatan tersebut, kata dia, bersumber dari penurunan penerimaan dana transfer.

“Sementara penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan,” ungkapnya.

La Jumadin mendetailkan bahwa peningkatan PAD Rp 43 milyar dari sebelumnya Rp 35 milyar itu dipicu dari komponen pendapatan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan pada komponen pendapatan pajak daerah menurun. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian target akibat pandemi COVID 19.

“Secara keseluruhan komponen dana transfer tahun 2021 sebelum perubahan dianggarkan Rp 810 milyar, dibandingkan setelah perubahan itu menurun sebesar Rp 791 milyar. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan adanya penyesuaian DAK non fisik dan penyesuaian dana pendapatan transfer antar daerah,” katanya.

Disisi lain, sambungnya, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat sebesar 53 persen atau senilai Rp 70 milyar, dari asumsi awal Rp 46 milyar. Meningkat sebesar Rp 24 milyar.

“Hal ini dipengaruhi adanya kenaikan pendapatan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hibah untuk program air minum perkotaan dari sumber dana penerimaan dalam negeri tahun 2021. Kesemua itu berdasarkan surat Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Lebih jauh La Jumadin mengungkapkan, terkait target belanja daerah pada APBD semula direncanakan sebesar Rp 1 triliun menurun pada ABPD perubahan menjadi Rp 948 milyar. Hal ini dipengaruhi sejumlah komponen belanja daerah, diantaranya belanja modal dan belanja transfer.

“Sementara komponen belanja operasi mengalami peningkatan sedangkan komponen belanja tak terduga tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.

“Sehingga penyesuaian pendapatan dan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 ini menyebabkan adanya penurunan nilai defisit,” terangnya.

Reporter: Rusdin

Editor/ Publisher: Yusrif

Komentar