TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan terkait pembangunan pasar swadaya di Kelurahan Mokoau. Senin 27/9
“Kami DPRD Kota Kendari turun untuk melihat secara langsung kondisi pasar swadaya”, ujar Ketua Komisi II Andi Sulolipu
Keberadaan pasar tersebut, ungkapnya dianggap ilegal atau tidak diizinkan pemerintah karena tidak mengikuti prosedural pembuatan pasar.
Sementara itu Ketua Forum Pedagang, Zainuddin Iggo mengaku sudah mengikuti mekanisme pembangunan pasar swadaya.
“Dari awal saya menerima aspirasi masyarakat disini untuk membangun pasar atau membuka lapangan pekerjaan.
Selanjutnya bertemu lurah, camat, Sekda, tata ruang, sampai di perizinan namun sudah satu bulan lebih masih belum ditetapkan ada izin”, kata Zainuddin
Pasar dengan luas kurang lebih 3 hektar ini akan memuat 700 lapak namun untuk sementara yang dalam proses pembangunan kurang lebih 300 lapak.
“Pendaftaran diutamakan bagi warga setempat dan sejauh ini yang mendaftar sudah 1/2 penduduk kelurahan mokoau”, terang ketua RT tersebut
Kembali Ketua Komisi II DPRD menyampaikan, bahwa secara animo, masyarakat betul membutuhkan pasar untuk perekonomian namun memang ada aturan-aturan yang tidak boleh di langgar
Dia berharap pembangunan pasar swadaya ini untuk sementara diberhentikan sampai hasil rapat DPRD kota keluar
“DPRD akan berdikusi terlebih dahulu, bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan”, pungkas Andi
Hal tersebut juga di sepakati oleh pembina pedagang Swadaya, Alaika Salam Ajo. Dikatakannya, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan untuk menghentikan sementara pendaftaran dan pendropan material.
“Yang kita minta hanya pembenahan-pembenahan saja supaya tidak kelihatan kumuh”, tutup Alaika Salam.
Laporan: HARTINA
Editor: YUSRIF
Komentar