TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Bungin Permai Kecamatan Tinanggea, Abdul Sidik dan satu warganya atas nama, Talib sebagai tersangka
Dimana sebelumnya, Senin 27 September 2021 lalu keduanya kedapatan membawa sajam (Badik) dan dua botol alat peledak (Bom molotov) saat hendak melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratowo SIK mengatakan, bahwa setalah dilakukannya proses penyidikan oleh penyidik keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis Badik dan Bom molotov.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Konsel, dan selanjutnya akan dilakukan proses pelimpahan berkas perkaranya di Kejaksaan dan mengenai barang buktinya (Bom molotov) masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Gegana Brimob Sultra,” ungka Erwin. Rabu (29/09/2021).
Lanjut Erwin, dalam menangani kasus ini pihaknya berkomitmen akan menindak tegas siapa-siapa saja yang terlibat, dan tidak akan tebang pilih agar proses hukumnya berjalan secara profesional.
“Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan Hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam jenis badik. Sementara untuk kepemilikan jenis Bom Molotov disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) di hukum dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.
MAHIDIN/MAS’UD
Komentar